Di Sulawesi Selatan, Program SETAPAK 4 bekerja sama dengan dua mitra: TLKM (Tim Layanan Kehutanan Masyarakat) TLKM berfokus pada peningkatan pengelolaan hutan bagi masyarakat dan kelompok rentan, serta pada pemilihan aset alam yang direstorasi atau direhabilitasi. TLKM telah terlibat sejak Program SETAPAK 3. Dalam program sebelumnya, SETAPAK 3, TLKM mendorong percepatan pengembangan perhutanan sosial di Sulawesi Selatan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang percepatan perhutanan sosial. Selain itu, TLKM juga mendorong reformasi Kelompok Kerja Perhutanan Sosial (POKJA PS) dan melakukan pemantauan terhadap peta jalan (roadmap) provinsi. Pada akhir Program SETAPAK 3, dokumen Integrated Area Development (IAD) berhasil disahkan di dua kabupaten: Enrekang dan Maros. Pada awal Program SETAPAK 4, TLKM mendukung penerbitan Peraturan Gubernur di tingkat provinsi untuk mempercepat implementasi perhutanan sosial.
Di tingkat kabupaten, TLKM mendorong pengarusutamaan gender dalam dokumen Integrated Area Development (IAD) di Kabupaten Maros dan Enrekang. TLKM telah menyelenggarakan serangkaian pertemuan dengan pemerintah Kabupaten Enrekang untuk membahas pengarusutamaan gender dalam dokumen IAD. Untuk Kabupaten Maros, isu pengarusutamaan gender juga sedang dibahas bersama pemerintah daerah.
TLKM juga mendampingi enam (6) kelompok tani dalam memperoleh izin perhutanan sosial serta memfasilitasi tujuh (7) Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Pada tahap awal, TLKM melakukan identifikasi komoditas di tujuh KUPS.
Untuk kegiatan CDEL, TLKM memilih seorang konsultan dan berkoordinasi dengan Desa Latimojong serta kelompok tani. Target rehabilitasi lahan di Desa Latimojong adalah sekitar 205 hektare.

