Logo EFT

Pelaksanaan Pendanaan Ekologis di Kota Dumai: Komitmen dan Amanah Pemerintah Kota Dumai dalam Pelaksanaan Pembangunan Kota yang Berkelanjutan

11 December 2025

Pelaksanaan Pendanaan Ekologis di Kota Dumai: Komitmen dan Amanah Pemerintah Kota Dumai dalam Pelaksanaan Pembangunan Kota yang Berkelanjutan

“Secara komitment kita tetap melakukan (ALAKE) karena merupakan amanah yang tidak bisa dihindarkan dan kita sudah mencantumkannya di Perda RPJP tentang masalah lingkungan”


Dengan adanya bencana alam dan degradasi lingkungan yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini, mengingatkan kepada kita semua bahwa komitment dalam pelestarian lingkungan dan usaha untuk memitigasi dampak dari perubahan iklim perlu ditingkatkan termasuk adanya dan pengimplementasian pendanaan ekologis terutama bagi daerah penyangga lingkungan hidup yang berperan penting dalam menjaga lingkungan hidup termasuk hutan. Sejak tahun 2018, konsep EFT atau Ecological Fiscal Transfer atau disebut dengan IKE (Insentif Kinerja berbasis Ekologis) sudah banyak diterapkan di berbagai wilayah di indonesia. Kota Dumai merupakan salah satu kota di Indonesia yang menerapkan skema pendanaan ekologi dengan menggunakan salah satu skema di IKE yaitu ALAKE (Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologis) sebagai salah satu cara untuk melaksanakan pembangunan kota yang berkualitas dan berwawasan lingkungan.


Menurut kepala Bappeda Kota Dumai, Drs. Budhi Hasnul, M.Si, Kota Dumai pernah menganggarkan sekitar 200-300 miliar rupiah untuk dibagi rata ke semua kelurahan sehingga tidak ada sistem reward. Namun dari arahan pak wali kota dan amanah UU, kota Dumai tidak lagi membagi rata dana kelurahan namun mempertimbangkan kinerja dan kondisi masing-masing wilayah. Kota Dumai juga memiliki lima kawasan industri dengan banyak sekali industri yang berada di kota yang membuat kota Dumai rentan terhadap pencemaran lingkungan hidup, selain kota Dumai juga rawan akan bencana, seperti banjir pasang air laut (rob), angin puting beliung, dan juga posisi kota yang berada di pesisir pantai yang mengalami abrasi yang cukup besar. Dengan adanya kondisi yang dapat merugikan kota Dumai tersebut, Pemerintah Kota Dumai sudah memikirkan bagaimana dana kelurahan yang dikelola Bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) tidak lagi dibagi rata melainkan diberikan berdasarkan hasil kinerja dari beberapa indikator lingkungan yang sudah ditentukan.


Untuk mengakomodir pelaksanaan alokasi anggaran kelurahan berbasis ekologis (ALAKE), Kota Dumai sudah melakukan penyesuaian peraturan wali kota. Di peraturan wali kota no.18 tahun 2023, alokasi dana kelurahan belum berbasis ekologis yang kemudian direvisi menjadi peraturan wali kota no.89 tahun 2023 untuk mendukung dana kelurahan berbasis ekologi. “Di tahun 2024, Dumai sudah menerapkan penganggaran kelurahan berbasis ekologi dan kami melakukan evaluasi di akhir tahun untuk perubahan alokasi kelurahan,” ujar Budhi. Dengan adanya hasil evaluasi yang muncul di akhir tahun 2024 dengan tidak seimbangnya luas wilayah di masing-masing kelurahan, muncul peraturan wali kota no.35 tahun 2025 yang mana pengalokasian dana kelurahan berubah dari: alokasi formula dari 20% menjadi 10%, alokasi kinerja dari 30% menjadi 40%, sementara alokasi dasar tetap sebesar 50%. Menurut Budhi, penggunaan dana IKE berfokus pada kegiatan konservasi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Bappeda Kota Dumai melaporkan bahwa dana desa telah digunakan untuk kegiatan pengelolaan limbah, sanitasi, kesiapsiagaan bencana, dan inisiatif lingkungan lainnya. Bappeda mencatat pengurangan kebakaran hutan dan lahan, meskipun jumlah pasti tidak diberikan, dan menyebutkan bahwa kinerja desa dinilai setiap tahun berdasarkan kegiatan manajemen lingkungan ini. “Setelah penerapan ALAKE, dana ini dimanfaatkan utk memperhatikan kinerja aspek lingkungan,” tegasnya.


Terkait rencana pengurangan dana TKD yang dilakukan oleh pemerintah pusat, Budhi menjelaskan bahwa pada tahun 2026, ada penurunan dana TKD sekitar 274 miliar rupiah. Untuk penganggaran tahun 2026, pemerintah Kota Dumai sudah menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) untuk tahun 2026 dan juga sudah menyampaikan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) kepada DPRD untuk dibahas. Kota Dumai menganggarkan dana sebesar 40 miliar untuk dana kelurahan. Namun di tengah pembahasan, muncul peraturan menteri keuangan tentang pengurangan TKD yang menyebabkan penurunan untuk dana kelurahan menjadi 7,2 miliar untuk dibagikan kepada seluruh 36 kelurahan di Kota Dumai. “Kami mau tak mau harus menyesuaian dan mengefisiensikan beberapa kegiatan termasuk dana kelurahan,” ujarnya. Namun demikian, Pemerintah Kota Dumai tetap mengalokasikan dana kelurahan untuk ALAKE. “Secara komitment kita tetap melakukan karena merupakan amanah yang tidak bisa dihindarkan dan kita sudah mencantumkannya di Perda RPJP tentang masalah lingkungan,” tambahnya.


Menurut Budhi, sebaiknya pemerintah pusat lebih bijaksana ketika akan melakukan perubahan dalam penganggaran khususnya terkait transfer ke daerah yang mana banyak pemerintah daerah yang masih tergantung dari dana transfer pusat ke daerah dan peraturan tersebut tidak dilakukan secara transparan dan terkesan tiba-tiba. Pengurangan dana TKD ini juga mempengaruhi kinerja dari pemerintah kota Dumai dalam penganggaran dan pembelanjaan daerahnya termasuk pelaksanaan ALAKE di Dumai. Budhi menyebutkan bahwa ada UU no.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) yang salah satunya adalah tentang pengelolaan transfer ke daerah dan pengelolaan TKD mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah. “Memang kami juga berharap komitmen pemerintah pusat untuk menjalankan Undang Undang ini dengan baik sesuai dengan ketetapan yang sudah ditetapkan untuk dana transfer dan bagi hasil,” ujarnya. Menurutnya, kota Dumai sudah melakukan penganggaran untuk keperluan belanja daerahnya dan yang terjadi adalah terjadinya pengurangan TKD secara tiba-tiba. “Ketika dokumen perencanaan sudah selesai dan dokumen penganggaran tengah berjalan, lalu pengurangan TKD diumumkan, nah itu kita kelabakan. Keterlambatan di satu tahapan akan mempengaruhi yang lain karena memang untuk perencanaan ini sudah ditetapkan kapan perencanaan selesai,” jelasnya.


Pelaksanaan Pendanaan Ekologis di Kota Dumai: Komitmen dan Amanah Pemerintah Kota Dumai dalam Pelaksanaan Pembangunan Kota yang Berkelanjutan

Pelaksanaan Pendanaan Ekologis di Kota Dumai: Komitmen dan Amanah Pemerintah Kota Dumai dalam Pelaksanaan Pembangunan Kota yang Berkelanjutan


Share:

Loading...
Logo EFT

About Us

EFT Indonesia menjadi platform digital untuk mengakses dan menyebarkan informasi seputar inisiatif seperti TAPE, TAKE, dan ALAKE. Selain sebagai pusat data dan publikasi, EFT juga menjadi ruang kolaborasi untuk mendorong aksi nyata menuju Indonesia hijau yang inklusif.

Akses Cepat

Peta EFT

Event

Media

Lembaga Koalisi

Kontak Kami

Tentang Kami

Berita Terkini

Kontak Kami

Hubungi kami untuk pertanyaan, kerjasama, atau informasi lebih lanjut mengenai EFT Indonesia.

Copyright © 2025 All Rights Reserved.