Logo EFT

Cari artikel & berita...

Beranda

Artikel & Berita

Opini

Opini

10 Juni 2024

Bantuan Keuangan Khusus untuk Alokasi Anggaran Lingkungan Di Daerah

#PATTIRO#EFT
Bantuan Keuangan Khusus untuk Alokasi Anggaran Lingkungan Di Daerah

Implementasi ekonomi hijau perlu didukung dengan regulasi yang memberikan manfaat sosial jangka panjang serta meminimalisasi risiko lingkungan. Hal ini perlu didukung juga dengan kebijakan pendanaan lingkungan hidup dalam belanja daerah. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat implementasi mandat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu. Berdasarkan hasil kajian PATTIRO, mandat UU PPLH yang mengamanatkan pemerintah daerah agar mengalokasikan anggarannya untuk bidang lingkungan hidup belum diakomodasi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Sumyati, Program Officer PATTIRO, dalam paparannya pada Workshop Penguatan Kebijakan Pendanaan Lingkungan dalam Rancangan Permendagri Pedoman Penyusunan APBD 2025 di Hotel Ashley Tanah Abang (Kamis, 29/05) menjelaskan amanat UU PPLH ini kemudian dipertegas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang menyebutkan anggaran lingkungan hidup tersebut dapat diberikan melalui bantuan keuangan.

“Oleh karena itu, PATTIRO mengusullkan untuk mendorong Bantuan Keuangan Khusus berbasis ekologi agar pemerintah daerah mengalokasikan belanja daerah untuk lingkungan hidup,” ujar Sumyati.

Bantuan Keuangan Khusus dipilih karena peruntukan anggarannya ditentukan oleh pemberi bantuan, dalam hal ini kepala daerah. Kepala daerah dapat mengintruksikan bantuan keuangan yang diberikan agar dipergunakan untuk bidang lingkungan hidup. Bantuan Keuangan Khusus untuk perlindungan lingkungan diberikan kepada pemerintah daerah dan desa sebagai insentif pendanaan lingkungan dan mengakselerasi anggaran berbasis gender.

Instrumen ekonomi lingkungan hidup meliputi perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, insentif, dan/atau disinsentif. Instrumen ekonomi ini dan anggaran berbasis lingkungan hidup menjadi instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Bahri, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menambahkan salah satu kategori instrumen ekonomi lingkungan hidup dalam PP 46 Tahun 2017 adalah kompensasi imbal jasa lingkungan hidup. “Bantuan Keuangan Khusus lingkungan yang diusulkan dapat masuk ke dalam kompensasi imbal jasa lingkungan hidup dari daerah ke daerah atau dari daerah ke perorangan penyedia jasa lingkungan hidup,” ujar Bahri.

Matheus Agus Kristianto, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengatakan bahwa Kemenkeu sangat mendukung pendanaan lingkungan. “Selama ini kami (Kemenkeu) telah memberikan insentif fiskal untuk daerah yang baik dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan,” ujar Matheus.

Apik Karyana, Pejabat Fungsional Ahli Perencana Utama Biro Perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sangat mengapresiasi usulan PATTIRO. Ia mengatakan isu lingkungan hidup masuk pada visi misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo-Gibran, Asta Cita, pada poin kedua, yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

 

Sumber: PATTIRO
Oleh: -
Editor: -

Tag Terkait:

#PATTIRO#EFT

Artikel Sebelumnya

Inovasi KMS-PPL dalam Kebijakan Pendanaan Hijau di Indonesia

Artikel Selanjutnya

Koordinasi Skema Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) Prov-SULTENG Tahun 2025

Bagikan Artikel

Twitter / XWhatsApp
Kembali ke Semua Artikel

Artikel Terkait

Lihat Semua

REKOMENDASI

Artikel & Berita Terkait

Lihat Semua Artikel

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros

Baca Selengkapnya

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah

Baca Selengkapnya

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay
Opini

19 Oktober 2026

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay

Baca Selengkapnya

Logo EFT

About Us

EFT Indonesia menjadi platform digital untuk mengakses dan menyebarkan informasi seputar inisiatif seperti TAPE, TAKE, dan ALAKE. Selain sebagai pusat data dan publikasi, EFT juga menjadi ruang kolaborasi untuk mendorong aksi nyata menuju Indonesia hijau yang inklusif.

Akses Cepat

Peta EFT

Event

Media

Lembaga Koalisi

Kontak Kami

Tentang Kami

Berita Terkini

Kontak Kami

Hubungi kami untuk pertanyaan, kerjasama, atau informasi lebih lanjut mengenai EFT Indonesia.

Copyright © 2025 All Rights Reserved.