Waisai — Perkumpulan Kawan Pesisir Raja Ampat (PKPRA) menyambut terbitnya Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 45 Tahun 2026 tentang Bantuan Keuangan Ekologi (BKE) kepada Pemerintah Kampung. Organisasi masyarakat sipil yang ikut menyusun aturan itu menegaskan, kebijakan tersebut pada hakikatnya milik warga kampung yang selama ini menjaga alamnya.
“Sejatinya kebijakan Perbup Bantuan Keuangan Ekologis adalah milik masyarakat Raja Ampat yang telah menjaga sumber daya alamnya. Sudah waktunya sumber daya alam itu dapat mereka nikmati melalui bantuan keuangan ekologi,” kata Direktur Program PKPRA Steve Wawiyai saat diwawancarai Beritabaru.
Perbup yang ditetapkan Bupati Orideko Iriano Burdam pada 29 September 2026 itu mengatur pembagian dana APBD kepada kampung berdasarkan dua ukuran, yakni beban ekologi dan kinerja ekologi. Kampung dengan kawasan lindung dan konservasi yang luas mendapat kompensasi, sementara kampung yang aktif menjaga lingkungan memperoleh insentif.
Steve menyampaikan terima kasih kepada Bupati Raja Ampat atas langkah tersebut. Menurut dia, Raja Ampat menjadi kabupaten pertama di Provinsi Papua Barat Daya yang melahirkan inovasi kebijakan berbasis ekologi, justru di tengah efisiensi anggaran daerah. Kebijakan itu, katanya, berpihak kepada 74.965 jiwa warga Raja Ampat yang tersebar di 24 distrik, 4 kelurahan, dan 117 kampung.
Berawal dari kerja sama perhutanan sosial
Gagasan BKE, menurut Steve, muncul ketika PKPRA menjalin perjanjian kerja sama dengan Bupati Raja Ampat tentang pengelolaan perhutanan sosial. Saat itu PKPRA melihat perlunya terobosan untuk menyinergikan Program PAPeDA yang dijalankan bersama The Asia Foundation dengan kegiatan pemerintah daerah.
Komitmen itu berlanjut ketika Pemkab Raja Ampat menghadiri Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI pada 5–6 Agustus 2025. Seusai konferensi, PKPRA bersama Bappeda Raja Ampat dan The Asia Foundation beraudiensi dengan bupati untuk membahas rancangan bantuan keuangan ekologi.
Steve menyebut gagasan transfer fiskal berbasis ekologi atau ecological fiscal transfer (EFT) sejalan dengan Misi 6 RPJMD Raja Ampat 2025–2029, yaitu meningkatkan kelestarian lingkungan hidup serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim. “Penerapan kebijakan EFT diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan indikator kinerja utama Pemkab Raja Ampat, yang ditunjukkan melalui peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup,” ujarnya.
Langkah konkret dimulai lewat diskusi kelompok terpumpun pada 19 Februari 2026. Berita acara yang ditandatangani PKPRA dan Bappeda menyepakati pembentukan tim kecil untuk menyusun skema, indikator, formula alokasi, dan draf perbup. Bupati kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188/33/SK-BRA/IV/2026 tentang pembentukan tim penyusun yang diketuai Kepala Bappeda.
Tim itulah yang bekerja dari penyusunan draf hingga finalisasi perbup sampai ditandatangani bupati. Steve menilai peran The Asia Foundation sangat penting karena mendampingi PKPRA dan pemerintah daerah “dari awal sampai dengan terbitnya Perbup BKE”. Kini PKPRA juga duduk sebagai anggota Kelompok Kerja BKE yang menilai kampung penerima.
Menanti uluran tangan pusat
PKPRA berharap terbitnya perbup tidak berhenti sebagai kebijakan daerah semata. Steve menilai aturan itu bukti keseriusan bupati, sehingga layak mendapat dukungan pembiayaan dari APBN.
“Perbup BKE ibaratnya perangkat lunak yang disiapkan daerah. Melalui perangkat itu, semua pihak, yakni pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan jaringan nasional pendanaan hijau, dapat ikut membantu dan berkontribusi bagi Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya.
Secara khusus, PKPRA berharap Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) turut menyalurkan dukungan ke Raja Ampat.
Bagi kampung-kampung di Raja Ampat, perbup ini membuka babak baru. Hutan, pesisir, dan laut yang selama ini dijaga dengan menahan diri dari eksploitasi kini mulai diakui nilainya dalam anggaran daerah.
Sumber: PKPRA: Perbup Bantuan Keuangan Ekologi Milik Warga Penjaga Alam Raja Ampat - Beritabaru.asia





