Logo EFT

Cari artikel & berita...

Beranda

Artikel & Berita

Rilis Media

Rilis Media

3 Januari 2026

Kanal Foundation Soroti UU APBN 2026 Belum Dipublikasikan

Kanal Foundation Soroti UU APBN 2026 Belum Dipublikasikan

Foto: Roy Salam. TEMPO/Seto Wardhana


YAYASAN Katalis Nusantara Lestari atau Kanal Foundation menyoroti transparansi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026. Pasalnya, hingga hari ketiga tahun anggaran ini berjalan, dokumen UU APBN 2026 beserta seluruh aturan operasional turunannya masih menjadi misteri.

Direktur Eksekutif Kanal Foundation Roy Salam menjelaskan, sejatinya sebelum anggaran baru digunakan, seluruh instrumen hukum sebagai dasar legalitas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sudah selesai disusun, ditetapkan, dan diinformasikan kepada publik.


Berdasarkan pemantauan Kanal Foundation, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan belum memberikan informasi dan mempublikasikan secara resmi UU APBN 2026 hasil pengesahan dan pengundangan. Begitu pula Peraturan Presiden tentang Rincian APBN 2026, Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah 2026, maupun penetapan dan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran K/L dan non-K/L.


“Berdasarkan praktik siklus APBN yang berjalan relatif konsisten selama lebih dari satu dekade terakhir, RUU APBN yang telah disetujui DPR pada akhir bulan September seharusnya disahkan dan diundangkan paling lambat bulan Oktober,” kata Roy ketika dikonfirmasi Tempo pada Sabtu, 3 Januari 2026.


Dia menilai kondisi yang terjadi saat ini tidak lazim dalam tata kelola APBN dan mencerminkan kemunduran serius dalam tata kelola anggaran negara. Adapun amanat tata kelola anggaran tersebut termaktub dalam paket undang-undang keuangan negara yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.


Roy mengakui tantangan fiskal tahun 2026 memang tidak ringan, terutama di tengah ancaman perlambatan perekonomian global. Tak hanya itu, Indonesia juga dibayang-bayangi meningkatnya risiko bencana ekologis yang menuntut kehadiran negara secara cepat dan terukur, sebagaimana terlihat dari berbagai bencana yang terjadi di Sumatera dan wilayah lain. “Namun tantangan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melemahkan fondasi tata kelola anggaran,” kata Roy.


Terlebih, ia melanjutkan, pemerintah mengatakan negara tidak berada dalam kondisi darurat nasional. “Sebagai pembanding, pada masa darurat pandemi Covid-19 tahun 2020, seluruh instrumen kunci pelaksanaan anggaran tetap tersedia dan dipublikasikan tepat waktu,” ujar Roy.


Tempo berupaya mengkonfirmasi dan meminta penjelasan ihwal nasib UU APBN 2026 ke Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan respons. Pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara yang dilihat Tempo hari ini pukul 14.37 WIB, dokumen UU APBN 2026 belum tercantum.


Sumber: TEMPO

Pranala: https://nasional.tempo.co/read/2077877/kanal-foundation-soroti-uu-apbn-2026-belum-dipublikasikan

Penulis: Ervana Trikarinaputri

Artikel Sebelumnya

Ketika Desentralisasi Kehilangan Makna

Artikel Selanjutnya

Jalan Terjal Desentralisasi Fiskal

Bagikan Artikel

Twitter / XWhatsApp
Kembali ke Semua Artikel

Artikel Terkait

Lihat Semua

REKOMENDASI

Artikel & Berita Terkait

Lihat Semua Artikel

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros

Baca Selengkapnya

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah

Baca Selengkapnya

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay
Opini

19 Oktober 2026

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay

Baca Selengkapnya

Logo EFT

About Us

EFT Indonesia menjadi platform digital untuk mengakses dan menyebarkan informasi seputar inisiatif seperti TAPE, TAKE, dan ALAKE. Selain sebagai pusat data dan publikasi, EFT juga menjadi ruang kolaborasi untuk mendorong aksi nyata menuju Indonesia hijau yang inklusif.

Akses Cepat

Peta EFT

Event

Media

Lembaga Koalisi

Kontak Kami

Tentang Kami

Berita Terkini

Kontak Kami

Hubungi kami untuk pertanyaan, kerjasama, atau informasi lebih lanjut mengenai EFT Indonesia.

Copyright © 2025 All Rights Reserved.