Logo EFT

Cari artikel & berita...

Beranda

Artikel & Berita

Update Kegiatan

Update Kegiatan

3 Maret 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Bahas Refleksi Capaian Implementasi EFT di Indonesia

#[[[[[[PATTIRO#EFT]]]]]]
Koalisi Masyarakat Sipil Bahas Refleksi Capaian Implementasi EFT di Indonesia

PATTIRO, bersama dengan 19 organisasi masyarakat sipil dan The Asia Foundation sukses melaksanakan pertemuan koordinasi mitra atau Partner Coordination Meeting (PCM) Program SETAPAK 4 pada 24 hingga 26 Februari 2025 di Bali. Selain membahas perkembangan program, pertemuan ini juga turut mendiskusikan berbagai isu aktual dan strategi mendorong tata kelola hutan dan lahan yang berkelanjutan melalui strategi pendanaan hijau (green financing).


Skema pendanaan lingkungan yang didorong koalisi adalah melalui skema transfer fiskal berbasis ekologi (Ecological Fiscal Transfer-EFT) yang telah dilaksanakan sejak 2018 hingga saat ini. Skema ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup dengan cara mengalokasikan anggaran dari pemerintah yang lebih tinggi (nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa) dalam jurisdiksi yang sama berdasarkan kewenangan dan kinerjanya.


Skema EFT diterapkan melalui instrumen, seperti Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), dan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE), yang masing-masing memiliki tujuan spesifik untuk mendukung proyek-proyek lingkungan di tingkat lokal. Kehadiran EFT diharapkan dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif, sekaligus mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.


Dalam pertemuan tersebut, perwakilan koalisi yaitu Nurul Tanjung dari PATTIRO menyampaikan hingga saat ini, 44 pemerintah daerah di seluruh Indonesia telah mengadopsi EFT, baik melalui skema TAPE, TAKE, maupun ALAKE. Selain itu, anggaran yang dialokasikan sejak 2019 hingga Februari 2025 ini mencapai 471,8 miliar rupiah. Anggaran ini apabila dibandingkan setara dengan biaya rehabilitasi hutan dan lahan untuk target lahan kritis seluas 43.000 hektare.


Nurul menambahkan, jumlah penerima manfaat dari program EFT juga terus berkembang, mencakup 24 kabupaten/kota, 1.784 desa, dan 104 kelurahan. Hal ini menunjukkan adanya perluasan wilayah adopsi EFT serta peningkatan jumlah penerima manfaat di seluruh Indonesia.




Gambar Alokasi dan Penerima Manfaat EFT

Sumber: Paparan Koalisi Masyarakat Sipil dalam PCM Setapak 4, Februari 2025

Perkembangan pesat ini didukung oleh kebijakan pendanaan lingkungan yang terus menunjukkan kemajuan. Inisiatif EFT tercantum dalam RPJMN 2025-2029, dan skema EFT seperti TAPE, TAKE, serta ALAKE telah diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 mengenai Pedoman Penyusunan APBD 2025. Kebijakan ini semakin menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan dalam upaya mitigasi perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan. Di samping itu, kebijakan ini memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mengimplementasikan dan mengelola EFT dalam penyusunan anggaran serta program-program lingkungan mereka.


Meski demikian, tantangan dihadapi dalam momentum ke depan, terutama terkait dengan transformasi kepemimpinan daerah. Pergantian kepala daerah yang baru memerlukan internalisasi dan advokasi EFT agar adopsinya tetap berlanjut. Di sisi lain, pemda yang masih menjabat perlu didorong untuk memperluas penerapan EFT dalam kebijakan dan anggaran mereka. Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran yang berpotensi mengurangi dana transfer ke daerah dapat menyebabkan kepala daerah semakin mengutamakan urusan pilihan, mengabaikan kepentingan lingkungan akibat keterbatasan anggaran.


Untuk itu, PATTIRO bersama mitra SETAPAK 4 menawarkan strategi untuk mendorong optimalisasi pendanaan lingkungan berkelanjutan dengan mengintegrasikan EFT dalam kebijakan RPJMD yang tengah disusun pemerintah daerah, membentuk kelembagaan pendanaan lingkungan yang berkelanjutan di daerah, serta mendorong berbagai penerapan creative financing lainnya seperti dana abadi daerah. Inisiatif ini menjadi alternatif dalam menghadapi keterbatasan anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.



Sumber: PATTIRO.

Oleh: -

Editor: -

Tag Terkait:

#[[[[[[PATTIRO#EFT]]]]]]

Artikel Sebelumnya

Mendorong Penguatan Regulasi Bantuan Keuangan Berbasis Kinerja dalam Revisi PP Nomor 12 Tahun 2019

Artikel Selanjutnya

Evaluasi TAKE Siak dan pengauatan instrumen penialain kinerja Desa

Bagikan Artikel

Twitter / XWhatsApp
Kembali ke Semua Artikel

Artikel Terkait

Lihat Semua

REKOMENDASI

Artikel & Berita Terkait

Lihat Semua Artikel

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros

Baca Selengkapnya

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah

Baca Selengkapnya

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay
Opini

19 Oktober 2026

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay

Baca Selengkapnya

Logo EFT

About Us

EFT Indonesia menjadi platform digital untuk mengakses dan menyebarkan informasi seputar inisiatif seperti TAPE, TAKE, dan ALAKE. Selain sebagai pusat data dan publikasi, EFT juga menjadi ruang kolaborasi untuk mendorong aksi nyata menuju Indonesia hijau yang inklusif.

Akses Cepat

Peta EFT

Event

Media

Lembaga Koalisi

Kontak Kami

Tentang Kami

Berita Terkini

Kontak Kami

Hubungi kami untuk pertanyaan, kerjasama, atau informasi lebih lanjut mengenai EFT Indonesia.

Copyright © 2025 All Rights Reserved.