Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD), PINUS, dan KMS-PE melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan pada Kamis (4/6/2026) untuk membahas peluang pengembangan ekonomi karbon sebagai sumber ruang fiskal baru bagi daerah. Dalam pertemuan tersebut, delegasi diterima langsung oleh Penasehat Utama Kementerian Kehutanan Bidang Karbon, Edo Mahendra, serta Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Ilham.
Audiensi berlangsung di tengah meningkatnya perhatian terhadap ketergantungan fiskal daerah terhadap Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, isebut mengalami pemangkasan TKD sekitar Rp397 miliar, sehingga mendorong perlunya pencarian sumber pendapatan alternatif yang berkelanjutan
DPRD Kabupaten Kubu Raya, Arifin Noor Aziz, menyampaikan bahwa daerahnya memiliki potensi ekologis yang besar untuk dikembangkan
melalui skema ekonomi karbon. Kubu Raya memiliki kawasan hutan mangrove dan gambut seluas sekitar 374.000 hektare atau sekitar 45
persen dari total luas wilayah kabupaten.
"Selain itu, wilayah perhutanan sosial di kawasan hutan mencapai 245.903,51 hektare atau sekitar 94,42 persen dari total luas perhutanan sosial di daerah tersebut. Saat ini terdapat 30 desa yang telah memperoleh Surat Keputusan Kementerian Kehutanan terkait Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dan satu Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dengan luas mencapai 131.675 hektare. Di wilayah tersebut juga telah terbentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) pada masing-masing kawasan hutan desa serta terdapat tiga
perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang arealnya berada di Kabupaten Kubu Raya," imbuhnya
Dari sisi ekosistem karbon, Kabupaten Kubu Raya memiliki kawasan gambut seluas 521.517,52 hektare atau sekitar 33,69 persen wilayah
gambut, serta kawasan hutan mangrove seluas 129.297,26 hektare atau sekitar 16 persen Potensi tersebut dinilai dapat menjadi modal
penting dalam pengembangan perdagangan karbon dan instrumen ekonomi berbasis lingkungan.
“Ekonomi karbon perlu dilihat bukan hanya sebagai instrumen pengendalian emisi, tetapi juga sebagai peluang untuk membuka ruang fiskal baru bagi daerah. Namun, pengembangannya harus memastikan daerah dan masyarakat yang menjaga ekosistem mendapatkan manfaat yang adil,” kata Rabin
Dalam audiensi itu, dibahas pula peluang keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
dalam kegiatan perdagangan karbon. Menurut peserta audiensi, daerah perlu mulai melihat sektor ekologi sebagai peluang pembangunan ekonomi yang dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Pembahasan tersebut mengacu pada terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Regulasi tersebut dinilai memperkuat tata kelola nasional dalam pengelolaan karbon sekaligus membuka ruang pengembangan instrumer ekonomi karbon di daerah.
Namun demikian, peserta audiensijuga menyoroti pentingnya aspek keadilan fiskal dan sosial dalam pengembangan ekonomi karbon. Arifin Noor Aziz menegaskan bahwa pemerintah daerah berharap pembagian manfaat dari skema karbon dapat dilakukan secara proporsional.
"Kami juga tidak menginginkan bahwasannya ketika nanti pembagian, ataupun saat nantinya akan ada regulasi dana bagi hasil dan sebagainya, daerah terutama kabupaten tidak mendapatkan pembagian secara proporsional," kata Arifin.
la menambahkan bahwa daerah yang selama ini menjaga kawasan hutan dan ekosistem karbon perlu memperoleh perhatian dalam penyusunan kebijakan pembagian manfaat. Menurutnya, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan beban dan tanggung jawab yang ditanggung daerah dalam menjaga kawasan hutan, gambut, pesisir, dan sungai yang bersinggungan langsung dengan masyarakat lokal maupun masyarakat adat.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penguatan peran daerah dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis
lingkungan sekaligus mencari alternatif sumber pendapatan yang berkelanjutan di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah
daerah.
Melalui dialog dengan Kementerian Kehutanan, KPHD, PINUS, dan KMS-PE berharap potensi karbon yang dimiliki daerah, khususnya
Kabupaten Kubu Raya, dapat di oaptimalkan melalui mekanisme yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan
lingkungan. Selain itu, skema pembagian manfaat angadil dinilai penting agar masyarakat lokal dan daerah penghasil tetap memperoleh dampak positif dari pengembangan instrumen ekonomi karbon nasional.





