Foto: Beritabaru.co
Oleh: Hadi Prayitno (Direktur Eksekutif The Reform Iniatives)
Indonesia berada pada posisi yang tidak menguntungkan dalam peta risiko bencana Asia Pasifik. Dalam kurun 2020 hingga 2024, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 22.468 bencana, didominasi oleh kejadian hidrometeorologi yang terus menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang 2025, sudah terjadi 3.116 bencana di seluruh wilayah. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa ancaman yang kita hadapi tidak semata persoalan dinamika geologi, tetapi hasil dari model pembangunan yang kita pilih.
Peristiwa banjir dan tanah longsor yang menimpa Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh sejak akhir November hingga awal Desember 2025 menjadi gambaran nyata bagaimana risiko merenggut ruang hidup tanpa kompromi. BNPB pada 7 Januari 2026 melaporkan bencana yang melanda 52 kabupaten/kota tersebut menyebabkan 1.178 orang meninggal dunia, 148 orang dinyatakan hilang, dan lebih dari 242 ribu warga terpaksa bertahan di tenda-tenda pengungsian. Di sejumlah titik, curah hujan ekstrem memang menjadi pemicu awal, namun kerentanan telah disiapkan lebih dulu melalui alih fungsi lahan dan hunian di wilayah sempadan Sungai. Kebijakan tersebut secara administratif terlihat sah, tetapi secara ekologis mengandung konsekuensi.
Ulrich Beck (1992) menyebut masyarakat modern sebagai risk society, ketika risiko buatan manusia melebihi risiko alam. Contoh paling jelas hadir ketika proses perizinan melampaui pertimbangan teknis, ketika lereng pegunungan dibebani bangunan, ketika risiko bencana diturunkan menjadi catatan kaki dalam dokumen perencanaan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 memang mewajibkan negara mengintegrasikan mitigasi dalam pembangunan, tetapi praktiknya, respons darurat masih menjadi wajah paling dominan.
Mencegah Kerugian
Dalam ekosistem kebijakan, apa yang terlihat sering kali dianggap lebih penting daripada mencegah kerugian. Hal itu senada dengan analisis Paul Pierson (1993) yang menilai bahwa kebijakan jangka panjang acap tersingkir oleh langkah yang cepat menghasilkan citra. Tidak mengherankan jika mitigasi kerap menjadi wacana akademik ketimbang budaya politik.
Perhitungan resmi menunjukkan bahwa kerugian ekonomi akibat bencana mencapai Rp22 triliun hingga Rp30 triliun setiap tahun (Antara,2017; Detik,2017; Kontan,2023). Jika memasukkan kerusakan sosial seperti hilangnya mata pencaharian, gangguan pendidikan, terputusnya distribusi barang, trauma psikologis, nilai kerugian meningkat berkali lipat. Ironisnya, anggaran mitigasi struktural dan nonstruktural masih tidak sebanding dengan dana yang dikeluarkan setelah bencana.
Bank Dunia (2021) bahkan merumuskan logika ekonomi sederhana: setiap satu rupiah untuk mitigasi menghemat enam rupiah hingga 7 rupiah biaya pemulihan. Dengan kata lain, mitigasi bukan hanya tindakan pencegahan, ia merupakan strategi fiskal yang rasional. Namun di panggung politik, mitigasi jarang mendapatkan peran utama.
Peristiwa di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh mengajarkan satu hal penting: beban bencana tidak terbagi rata. Warga berpenghasilan rendah yang tinggal di lereng curam, bantaran sungai, dan kawasan pesisir tidak memilih ruang berbahaya, mereka terdorong oleh keterbatasan. Risiko mengikuti garis ketimpangan, modal, dan akses. Maka, bencana pada dasarnya merupakan persoalan keadilan sosial. Bencana tidak pernah netral. Ia bergerak bersama keputusan manusia.
Kebijakan dan Mitigasi
Mitigasi harus diperlakukan sebagai arsitektur kebijakan nasional, bukan sekadar serangkaian langkah administratif. Integrasi risiko ke dalam perencanaan pembangunan harus menjadi persyaratan yang mengikat seperti halnya analisis dampak lingkungan dengan evaluasi berkala yang menilai kesesuaian antara rencana dan kenyataan.
Kesadaran publik mengenai risiko pun tidak tumbuh dalam ruang hampa. Ia dibangun melalui pendidikan sejak dini. Data United Nations Office for Disaster Risk Reduction atau UNDRR (2022) memperlihatkan bahwa peningkatan literasi risiko dapat mengurangi korban hingga 30 persen dalam bencana hidrometeorologi. Ini menunjukkan bahwa pembelajaran kebencanaan bukan tambahan kurikulum, melainkan kebutuhan dasar warga negara yang hidup dalam lanskap kerentanan.
Selain itu, keterbukaan informasi terhadap risiko bencana harus menjadi standar baru. Sistem data digital yang mampu diakses hingga tingkat desa memberikan kesempatan bagi warga membuat keputusan yang tepat terkait keselamatan diri dan keluarga. Informasi bukan sekadar alat kontrol negara, tetapi hak publik untuk menentukan langkah.
Yang terakhir dan paling berat, negara harus memiliki keberanian untuk menolak pembangunan yang menempatkan warga dalam bahaya. Kemajuan tidak dapat didefinisikan oleh beton dan kaca semata, jika di saat yang sama keselamatan publik dipertaruhkan.
Negara-negara yang berhasil menurunkan angka korban seperti Jepang dan Selandia Baru menunjukkan bahwa mitigasi bukan produk hukum belaka. Ia dibangun dari kebiasaan, transparansi, disiplin, dan pendidikan publik yang konsisten.
Kita tidak perlu menunggu sirene peringatan untuk membuktikan kehadiran negara. Kehadiran yang sejati ditunjukkan saat warga masih punya rumah untuk dipertahankan, bukan ketika mereka bertahan di tenda pengungsian sambil menunggu kabar tentang masa depan. Jika mitigasi dilihat sebagai investasi, maka setiap anggaran yang kita keluarkan hari ini adalah fondasi keselamatan publik dan keberlanjutan pembangunan nasional pada masa depan.
Sumber: Beritabaru.co
Pranala: https://beritabaru.co/mitigasi-atau-rugi/
Penulis: Hadi Prayitno





