Logo EFT

Cari artikel & berita...

Beranda

Artikel & Berita

Rilis Media

Rilis Media

24 Oktober 2024

Pemerintah Aceh kuatkan kebijakan insentif anggaran untuk pengelolaan lingkungan

#GeRAK Aceh#EFT
Pemerintah Aceh kuatkan kebijakan insentif anggaran untuk pengelolaan lingkungan

Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mengelola lingkungan hidup yang lebih baik, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan bantuan keuangan insentif pengelolaan ekologi bagi pemerintah kabupaten/kota di Aceh.

"Pemerintah Aceh terus menguatkan komitmen pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dalam konteks pembangunan berkelanjutan," kata Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Safrizal ZA
dalam pidatonya yang dibacakan Asisten II Setda Aceh, Zulkifli pada Seminar dan Lokakarya Kebijakan Insentif Lingkungan Hidup. Kegiatan tersebut terlaksana atas kerjasama Bappeda Aceh dan GeRAK Aceh dengan dukungan The Asia Foundation (TAF), di Banda Aceh.

Safrizal mengatakan, dalam rangka penguatan pengelolaan lingkungan, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 56 Tahun 2022 yang mengatur soal pemberian insentif fiskal bagi pemerintah kabupaten/kota berdasarkan capaian kinerja.

Kemudian, kata dia, tahun ini, Pemerintah Aceh pertama kalinya menerbitkan kebijakan bantuan keuangan bersifat khusus untuk pemberian insentif pengelolaan lingkungan hidup kepada kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai penerima.

Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900/1145/2024 tersebut, maka diberikan alokasi sebesar Rp5 miliar untuk diberikan kepada 16 pemerintah kabupaten/kota berdasarkan kinerja yang telah mereka hasilkan.

"Pemberian bantuan keuangan khusus ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Aceh kepada kabupaten/kota atas kinerja lingkungan hidup berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," ujarnya.

 

Dirinya menjelaskan, kebijakan insentif itu juga sebagai salah satu alternatif pendekatan fiskal dalam pendanaan lingkungan hidup berbasis kinerja yang telah dikuatkan dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Aceh 2025-2045.

Selanjutnya, tambah dia, kebijakan ini juga perlu diperkuat kembali dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh yang segera disusun tahun depan.

Dalam kesempatan ini, dirinya mengharapkan kepada seluruh kabupaten/kota dapat juga mengadopsi kebijakan insentif lingkungan hidup tersebut dan diperkuat dalam dokumen RPJM masing-masing.

"Kolaborasi bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah gampong merupakan suatu keharusan guna mewujudkan pembangunan lingkungan hidup Aceh yang lebih baik," demikian Safrizal ZA.

 

Sumber: aceh.antaranews.com
Oleh: Rahmat Fajri
Editor: Febrianto Budi Anggoro

Tag Terkait:

#GeRAK Aceh#EFT

Artikel Sebelumnya

Sikola Mombine dan Pemkab Donggala, Gelar Workshop Dorong Alokasi Anggaran Berbasis Ekologis

Artikel Selanjutnya

Aceh Perkuat Kebijakan Hijau Lewat TAPE Award 2024

Bagikan Artikel

Twitter / XWhatsApp
Kembali ke Semua Artikel

Artikel Terkait

Lihat Semua

REKOMENDASI

Artikel & Berita Terkait

Lihat Semua Artikel

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros

Baca Selengkapnya

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah

Baca Selengkapnya

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay
Opini

19 Oktober 2026

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay

Baca Selengkapnya

Logo EFT

About Us

EFT Indonesia menjadi platform digital untuk mengakses dan menyebarkan informasi seputar inisiatif seperti TAPE, TAKE, dan ALAKE. Selain sebagai pusat data dan publikasi, EFT juga menjadi ruang kolaborasi untuk mendorong aksi nyata menuju Indonesia hijau yang inklusif.

Akses Cepat

Peta EFT

Event

Media

Lembaga Koalisi

Kontak Kami

Tentang Kami

Berita Terkini

Kontak Kami

Hubungi kami untuk pertanyaan, kerjasama, atau informasi lebih lanjut mengenai EFT Indonesia.

Copyright © 2025 All Rights Reserved.