KBRN, Pontianak: Kebijakan mengadopsi skema Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (Alake) tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah dalam perlindungan dan pendanaan lingkungan hidup. Namun, juga memperkuat peran kelurahan sebagai ujung tombak pelaksanaan pembangunan di daerah.
“Melalui Alake menunjukkan kelurahan mampu menjaga dan memperbaiki kondisi lingkungan,” ujar Senior Program Officer (SPO) TAF Indonesia Margaretha Wahyuningsih, Selasa (13/8/2024).
Margaretha mengatakan, hal ini mencakup berbagai inisiatif, mulai dari pengelolaan sampah yang baik, penanaman pohon, hingga keterlibatan perempuan dalam pembangunan kota. Selain itu, melalui adopsi skema ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan
“Sehingga TAF mengapresiasi Pemkot Singkawang yang berkomitmen untuk mendukung perlindungan dan pendanaan lingkungan hidup melalui Alake Singkawang,” ucap Margaretha.
Sebagai informasi, penerapan model Ecological Fiscal Transfer (EFT) sebagai satu di antara inovasi pendanaan lingkungan hidup di daerah. Penerapan EFT diinisiasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Perlindungan Lingkungan Hidup sejak tahun 2017. Model ini dirumuskan dalam bentuk skema insentif transfer fiskal dari pemerintah daerah kepada pemerintah yang berada di bawahnya.
Secara skema pemberian ini diberikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, atau pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten dan atau pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah desa/kelurahan. Pemberian ini tentunya diberikan berdasarkan pengukuran kinerja ekologis dengan tujuan dan manfaat bagi pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan rendah karbon.
Sejak tahun 2017 hingga saat ini, koalisi telah intens mendorong daerah untuk mempromosikan skema EFT di daerah dalam bentuk Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (Tape), Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (Take) dan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (Alake), serta di nasional yaitu Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi (Tane) dan berdasarkan perkembangannya sudah 40 pemerintah daerah yang telah menerapkan kebijakan EFT ini (Tape, Take, Alake).
Dalam perkembangannya dari 40 pemerintah daerah yang sudah menerapkan kebijakan EFT ini, tercatat dari tahun 2019-2024 ada sebesar Rp355,4 miliar total pendanaan EFT yang sudah teralokasikan oleh pemerintah daerah, dari 40 pemerintah daerah pelaksana EFT terdapat penerima manfaat EFT seperti 21 Kabupaten/Kota, 1.518 desa, dan 104 kelurahan.
Sumber: rri.co.id
Oleh: -
Editor: -





