Logo EFT

Cari artikel & berita...

Beranda

Artikel & Berita

Rilis Media

Rilis Media

31 Agustus 2023

Tingkatkan Kemampuan Daerah, Kemendagri Rumuskan Konsep Tata Kelola Lingkungan Berbasis Ekologi

#PINUS INDONESIA#EFT
Tingkatkan Kemampuan Daerah, Kemendagri Rumuskan Konsep Tata Kelola Lingkungan Berbasis Ekologi

Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Gunawan Eko Movianto, membuka dan memimpin Workshop perumusan Peluang dan Dukungan Pengembangan Ecological Fiscal Transfer (EFT) Tata Kelola Lingkungan di Indonesia, di Swiss-Belresidences Kalibata. yang berlangsung belum lama ini. 

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Subdit Lingkungan Hidup, Subdit Pertanahan dan Tata Ruang, Subdit Kehutanan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I dan didukung oleh Pilar Nusantara.

“Acara ini bertujuan untuk merumuskan konsep indikator penilaian kinerja tata kelola lingkungan daerah sebagai dasar untuk peningkatan kemampuan daerah dalam pengelolaan lingkungan melalui insentif lingkungan berbasis ekologi/transfer anggaran berbasis ekologi (Ecological Fiscal Transfer),” kata Gunawan Eko Movianto.

Gunawan Eko Movianto menyampaikan, guna meningkatkan kemampuan pendanaan daerah untuk mendapatkan dan menjaga kualitas lingkungan yang baik, diperlukan adanya alternatif pendanaan. 

Selain itu juga diperlukan adanya insentif sebagai salah satu alternatif pendanaan dengan skema EFT sebagaimana telah diimplementasikan oleh BKF Kemenkeu melalui skema TANE (Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi), TAPE (Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi), TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten/Kota berbasis Ekologi) dan ALAKE (Alokasi Anggaran Kecamatan/Kelurahan berbasis Ekologi). 

“Konsep EFT ini merupakan pemberian insentif dari pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintah dibawahnya melalui penilaian kinerja berdasarkan kinerja terkait Perubahan Iklim,” ungkapnya.

Dalam menyusun konsep Insentif Lingkungan Berbasis Ekologis (EFT Tata Kelola Lingkungan), perlu dilakukan kajian untuk merumuskan indikator kinerja tatakelola lingkungan berdasarkan scoring sebagai dasar pemberian insentif, baik untuk sektor lingkungan hidup maupun sektor terkait lainnya (energi, perhubungan, pertanian, kehutanan dll). 

“Sedangkan untuk skema transfer dan pendanaan lingkungan sebagai penyaluran insentif fiskal diperlukan kajian yang berbeda,” sambungnya.


Sumber: https://www.bangda.kemendagri.go.id

Oleh: -
Editor: -

Tag Terkait:

#PINUS INDONESIA#EFT

Artikel Sebelumnya

peluang kebijkan ecological fiscal transfer provinsi jawa barat

Artikel Selanjutnya

Lokakarya dan Pelatihan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) di Kabupaten Merauke

Bagikan Artikel

Twitter / XWhatsApp
Kembali ke Semua Artikel

Artikel Terkait

Lihat Semua

REKOMENDASI

Artikel & Berita Terkait

Lihat Semua Artikel

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros

Baca Selengkapnya

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah

Baca Selengkapnya

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay
Opini

19 Oktober 2026

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay

Baca Selengkapnya

Logo EFT

About Us

EFT Indonesia menjadi platform digital untuk mengakses dan menyebarkan informasi seputar inisiatif seperti TAPE, TAKE, dan ALAKE. Selain sebagai pusat data dan publikasi, EFT juga menjadi ruang kolaborasi untuk mendorong aksi nyata menuju Indonesia hijau yang inklusif.

Akses Cepat

Peta EFT

Event

Media

Lembaga Koalisi

Kontak Kami

Tentang Kami

Berita Terkini

Kontak Kami

Hubungi kami untuk pertanyaan, kerjasama, atau informasi lebih lanjut mengenai EFT Indonesia.

Copyright © 2025 All Rights Reserved.