Logo EFT

Cari artikel & berita...

Beranda

Artikel & Berita

Opini

Opini

11 Juni 2026

1,4 Juta Hektar Hutan Adat, Apa yang Harus Diperjuangkan Parlemen Hijau Daerah?

#Hutan Adat#KPHD Indonesia#Parlemen Hijau#Zinedine Reza#Pilar Nusantara#PINUS Indonesia#PINUS
1,4 Juta Hektar Hutan Adat, Apa yang Harus Diperjuangkan Parlemen Hijau Daerah?

Opini: Zinedine Reza

(Pinus Indonesia dan pengurus sekretariat nasional KPHD)


Pemerintah Indonesia menyampaikan komitmen untuk mengakui 1,4 juta hektar Hutan Adat dalam COP30 UNFCCC. Komitmen tersebut menjadi salah satu langkah penting untuk mempercepat pengakuan hak masyarakat adat sekaligus memperkuat perlindungan hutan Indonesia. Berbagai studi menunjukkan bahwa pengakuan hak tenurial masyarakat hukum adat (MHA) berkorelasi dengan tingkat perlindungan hutan yang lebih baik. Apa artinya? utang negara kepada masyarakat adat berupa regulasi yang mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya harus segera dilunasi untuk mencegah krisis iklim semakin parah. Semakin kuat posisi masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya, semakin besar peluang hutan tetap terjaga.


Pertanyaannya kemudian, siapa yang akan memastikan komitmen tersebut berjalan di daerah? Salah satu jawabannya dapat dilihat dari masuknya Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029 sebagai salah satu aktor kolaboratif. Hal tersebut penting mengingat pengakuan masyarakat hukum adat pada akhirnya banyak ditentukan oleh kebijakan daerah, baik melalui regulasi, penganggaran, maupun pengawasan. Tantangan untuk DPRD adalah memastikan pengakuan tersebut benar-benar memperkuat kehidupan masyarakat adat, mulai dari kesejahteraan ekonomi, akses terhadap manfaat pembangunan, hingga keberlanjutan pengetahuan dan praktik pengelolaan hutan antargenerasi.


Pertama, penguatan ekonomi masyarakat adat perlu menjadi agenda utama. Laporan tahunan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) 2025 menunjukkan berkembangnya berbagai inisiatif ekonomi komunitas melalui Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA), pengelolaan hasil hutan bukan kayu, sistem pangan lokal, hingga usaha berbasis agroforestri. Fakta tersebut menunjukkan bahwa setelah wilayah adat diakui, tantangan berikutnya adalah memastikan wilayah itu mampu menjadi basis penghidupan yang berkelanjutan bagi komunitas.


Tanpa dukungan ekonomi, pengakuan hutan adat berisiko hanya memberikan kepastian tenurial tanpa memperkuat kesejahteraan masyarakat yang menjaganya. Karena itu, Parlemen Hijau daerah perlu mendorong kebijakan yang menghubungkan pengakuan hutan adat dengan pengembangan ekonomi komunitas, misalnya melalui dukungan terhadap usaha adat, akses pembiayaan, penguatan rantai nilai produk lokal, dan perluasan akses pasar bagi hasil-hasil produksi masyarakat adat.


Kedua, agenda pendanaan ekologis perlu mulai masuk dalam perhatian DPRD. Masyarakat adat selama ini menjaga hutan, sumber air, keanekaragaman hayati, dan berbagai jasa lingkungan yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas. Namun ketika berbagai instrumen seperti pembayaran jasa lingkungan, pendanaan keanekaragaman hayati, hingga skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) telah berkembang, belum banyak daerah yang memiliki mekanisme jelas untuk memastikan masyarakat adat memperoleh manfaat yang adil.


Menurut informasi yang dipublikasikan Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Ekologis dalam eftindonesia.com, skema EFT telah diterapkan di 48 daerah di Indonesia dan memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan kinerja perlindungan lingkungan ke dalam mekanisme transfer fiskal dan penganggaran daerah.


Jika masyarakat adat berkontribusi menjaga ekosistem yang menjadi fondasi berbagai instrumen pendanaan hijau tersebut, maka mereka juga harus menjadi pihak yang menikmati manfaatnya, baik secara langsung maupun melalui alokasi anggaran yang mendukung pengelolaan wilayah adat. Di sinilah parlemen hijau daerah dapat mendorong kebijakan yang menjamin keadilan distribusi manfaat ekologis sekaligus memastikan instrumen fiskal berbasis lingkungan benar-benar memperkuat perlindungan hutan adat dan kesejahteraan masyarakat yang menjaganya.


Ketiga, masyarakat adat perlu ditempatkan sebagai aktor utama dalam agenda iklim daerah. Komitmen pengakuan 1,4 juta hektar hutan adat sendiri lahir dalam konteks semakin kuatnya perhatian dunia terhadap perubahan iklim. Ironisnya, masyarakat adat masih sering diposisikan sebagai penerima manfaat program lingkungan, bukan sebagai pelaku utama.


Padahal berbagai penelitian menunjukkan bahwa praktik-praktik pengelolaan tradisional yang dijalankan masyarakat adat terbukti efektif menjaga tutupan hutan dan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, kebijakan daerah terkait adaptasi dan mitigasi perubahan iklim perlu melibatkan masyarakat adat bukan sekadar sebagai objek program, melainkan sebagai mitra strategis yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan praktik nyata dalam menjaga bentang alam.


Keempat, pendidikan adat dan regenerasi pengetahuan perlu mendapat perhatian lebih besar. Laporan AMAN mencatat terdapat sedikitnya 130 sekolah adat yang berkembang di berbagai wilayah Indonesia hingga 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa perjuangan masyarakat adat tidak hanya mengenai pengakuan wilayah, tetapi juga termasuk upaya menjaga pengetahuan, budaya, bahasa, dan tata kelola sumber daya alam yang diwariskan lintas generasi.


Hutan adat diwariskan melalui pengetahuan tentang bagaimana hutan tersebut dikelola, dijaga, dan dimanfaatkan secara lestari. Karena itu, pengakuan terhadap sekolah adat, pendidikan berbasis budaya lokal, dan transfer pengetahuan ekologis tradisional harus menjadi bagian dari agenda kebijakan daerah.


Linda Tuhiwai Smith, pakar metodologi dekolonisasi dan intelektual Māori yang gigih menyuarakan kedaulatan pengetahuan masyarakat adat, mengingatkan melalui sebuah pepatah Māori: “Ahakoa he iti, he itipounamu” — meskipun kecil, ia tetap berharga. Di tengah target pengakuan 1,4 juta hektar hutan adat, pepatah ini mengingatkan bahwa keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh jumlah hektare yang ditetapkan, tetapi oleh sejauh mana pengakuan tersebut memperkuat masyarakat adat yang hidup di dalamnya. Sebab hutan adat pada akhirnya bukan hanya tentang wilayah, melainkan juga tentang hak, pengetahuan, penghidupan, dan masa depan komunitas yang menjaganya.


Sumber: https://beritabaru.asia/14-juta-hektar-hutan-adat-apa-yang-harus-diperjuangkan-parlemen-hijau-daerah/

Tag Terkait:

#Hutan Adat#KPHD Indonesia#Parlemen Hijau#Zinedine Reza#Pilar Nusantara#PINUS Indonesia#PINUS

Artikel Sebelumnya

KPHD Usulkan Insentif Fiskal hingga Perlindungan Pemulung dalam Reformasi Tata Kelola Sampah

Artikel Selanjutnya

Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Menjaga Lingkungan: Praktik Komunitas dalam Mengakses Pendanaan Hijau

Bagikan Artikel

Twitter / XWhatsApp
Kembali ke Semua Artikel

Artikel Terkait

Lihat Semua

REKOMENDASI

Artikel & Berita Terkait

Lihat Semua Artikel

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros

Baca Selengkapnya

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah

Baca Selengkapnya

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay
Opini

19 Oktober 2026

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay

Baca Selengkapnya

Logo EFT

About Us

EFT Indonesia menjadi platform digital untuk mengakses dan menyebarkan informasi seputar inisiatif seperti TAPE, TAKE, dan ALAKE. Selain sebagai pusat data dan publikasi, EFT juga menjadi ruang kolaborasi untuk mendorong aksi nyata menuju Indonesia hijau yang inklusif.

Akses Cepat

Peta EFT

Event

Media

Lembaga Koalisi

Kontak Kami

Tentang Kami

Berita Terkini

Kontak Kami

Hubungi kami untuk pertanyaan, kerjasama, atau informasi lebih lanjut mengenai EFT Indonesia.

Copyright © 2025 All Rights Reserved.