Logo EFT

Cari artikel & berita...

Beranda

Artikel & Berita

Update Kegiatan

Update Kegiatan

11 Juni 2026

KPHD Usulkan Insentif Fiskal hingga Perlindungan Pemulung dalam Reformasi Tata Kelola Sampah

##EFT##IKE##Pendanaan Ekologis##Pinus##Pilar Nusantara Indonesia##Pinus Indonesia##KPHD##Tata Kelola Sampah
KPHD Usulkan Insentif Fiskal hingga Perlindungan Pemulung dalam Reformasi Tata Kelola Sampah

Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) menyerahkan tiga rekomendasi strategis kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) untuk mempercepat reformasi tata kelola persampahan nasional. Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) I ADEKSI 2026 bertema Tata Kelola Sampah Perkotaan di Salatiga, Jawa Tengah, Kamis, 11 Juni 2026.


Dokumen rekomendasi diterima Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Hanifah Dwi Nirwana dan Ketua ADEKSI yang juga Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit.


Ketua Presidium KPH Mutmainah Korona mengatakan persoalan sampah tidak lagi dapat dipandang sebatas urusan kebersihan dan lingkungan hidup. Menurut dia, masalah Persampahan telah menjadi tantangan pembangunan daerah yang membutuhkan dukungan kebijakan nasional yang lebih kuat.


"Daerah selama ini berada di garis depan dalam menangani persoalan sampah, tetapi kapasitas fiskal yang dimiliki sangat terbatas," kata Mutmainah dalam keterangannya


Rekomendasi pertama yang diajukan KPHD adalah pengembangan skema Insentif Fiskal berbasis ekologis atau Ecological Fiscal Transfer (EFT) melalui Transfer Anggaran Nasional Berbasis Ekologis (TANE). Skema tersebut diusulkan memasukkan indikator kinerja pengelolaan sampah sebagai dasar pemberian insentif kepada pemerintah daerah.


Zinedine Reza, perwakilan PINUS, mengatakan,

“Reformasi tata kelola sampah tidak cukup hanya dengan menetapkan target lingkungan. Daerah juga membutuhkan instrumen fiskal yang memberikan insentif atas kinerja ekologis. Karena itu, integrasi indikator pengelolaan sampah dalam skema EFT menjadi penting untuk mendorong perubahan yang berkelanjutan.”


Menurut KPHD, pendekatan itu dapat mendorong daerah meningkatkan pengurangan sampah, memperluas kegiatan daur ulang, menghentikan praktik open dumping, serta mengembangkan ekonomi sirkular.


Rekomendasi kedua adalah reformasi tata kelola persampahan yang terintegrasi dengan agenda ekonomi sirkular nasional. KPHD menilai pengelolaan sampah perlu menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi melalui penguatan ekonomi sirkular, penerapan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility atau EPR), dukungan terhadap industri daur ulang, dan penciptaan lapangan kerja hijau.


Presidium KPHD Dini lnayati mengatakan penguatan EPR perlu menjadi salah satu pilar utama transformasi pengelolaan sampah nasional


"Produsen harus mengambil peran yang lebih besar dalam mengurangi dampak lingkungan dari produk dan kemasan yang mereka hasilkan” ujarnya.


Adapun rekomendasi ketiga adalah penguatan prinsip Just Transition atau transisi berkeadilan dalam sektor persampahan. KPHD mendorong agar modernisasi sistem pengelolaan sampah tetap menjamin perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pemulung serta pekerja sektor informal yang selama ini berperan dalam rantai daur ulang.


Presidium KPHD Aminuddin Aziz menilai transformasi pengelolaan sampah harus berjalan seiring dengan agenda keadilan sosial. "Pemulung dan pekerja sektor informal harus menjadi bagian dari solusi melalui perlindungan sosial, peningkatan kapasitas, serta integrasi ke dalam ekonomi sirkular yang lebih inklusif," kata dia.


KPHD menyebut sebagian besar pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan fiskal untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan. Di sisi lain, daerah yang berhasil meningkatkan kinerja lingkungan belum memperoleh Insentif Fiskal yang memadai.


Berdasarkan perhitungan yang dikutip KPHD, kebutuhan investasi nasional untuk mencapai target pengelolaan sampah secara penuh diperkirakan mencapai Rp116 triliun hingga Rp187 triliun, dengan kebutuhan biaya operasional tahunan sekitar Rp35 triliun hingga Rp56 triliun.


Melalui rekomendasi tersebut, KPHD berharap pemerintah pusat dan DPRD di berbagai daerah dapat memperkuat sinergi dalam mempercepat reformasi tata kelola persampahan yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan


Sumber: https://beritabaru.asia/kphd-usulkan-insentif-fiskal-hingga-perlindungan-pemulung-dalam-reformasi-tata-kelola-sampah/

Tag Terkait:

##EFT##IKE##Pendanaan Ekologis##Pinus##Pilar Nusantara Indonesia##Pinus Indonesia##KPHD##Tata Kelola Sampah

Artikel Sebelumnya

PATTIRO Dorong Penguatan Kapasitas Komunitas untuk Mengakses Pendanaan Hijau

Artikel Selanjutnya

1,4 Juta Hektar Hutan Adat, Apa yang Harus Diperjuangkan Parlemen Hijau Daerah?

Bagikan Artikel

Twitter / XWhatsApp
Kembali ke Semua Artikel

Artikel Terkait

Lihat Semua

REKOMENDASI

Artikel & Berita Terkait

Lihat Semua Artikel

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros

Baca Selengkapnya

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah

Baca Selengkapnya

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay
Opini

19 Oktober 2026

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay

Baca Selengkapnya

Logo EFT

About Us

EFT Indonesia menjadi platform digital untuk mengakses dan menyebarkan informasi seputar inisiatif seperti TAPE, TAKE, dan ALAKE. Selain sebagai pusat data dan publikasi, EFT juga menjadi ruang kolaborasi untuk mendorong aksi nyata menuju Indonesia hijau yang inklusif.

Akses Cepat

Peta EFT

Event

Media

Lembaga Koalisi

Kontak Kami

Tentang Kami

Berita Terkini

Kontak Kami

Hubungi kami untuk pertanyaan, kerjasama, atau informasi lebih lanjut mengenai EFT Indonesia.

Copyright © 2025 All Rights Reserved.