Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) menyerahkan tiga rekomendasi strategis kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) untuk mempercepat reformasi tata kelola persampahan nasional. Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) I ADEKSI 2026 bertema Tata Kelola Sampah Perkotaan di Salatiga, Jawa Tengah, Kamis, 11 Juni 2026.
Dokumen rekomendasi diterima Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Hanifah Dwi Nirwana dan Ketua ADEKSI yang juga Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit.
Ketua Presidium KPH Mutmainah Korona mengatakan persoalan sampah tidak lagi dapat dipandang sebatas urusan kebersihan dan lingkungan hidup. Menurut dia, masalah Persampahan telah menjadi tantangan pembangunan daerah yang membutuhkan dukungan kebijakan nasional yang lebih kuat.
"Daerah selama ini berada di garis depan dalam menangani persoalan sampah, tetapi kapasitas fiskal yang dimiliki sangat terbatas," kata Mutmainah dalam keterangannya
Rekomendasi pertama yang diajukan KPHD adalah pengembangan skema Insentif Fiskal berbasis ekologis atau Ecological Fiscal Transfer (EFT) melalui Transfer Anggaran Nasional Berbasis Ekologis (TANE). Skema tersebut diusulkan memasukkan indikator kinerja pengelolaan sampah sebagai dasar pemberian insentif kepada pemerintah daerah.
Zinedine Reza, perwakilan PINUS, mengatakan,
“Reformasi tata kelola sampah tidak cukup hanya dengan menetapkan target lingkungan. Daerah juga membutuhkan instrumen fiskal yang memberikan insentif atas kinerja ekologis. Karena itu, integrasi indikator pengelolaan sampah dalam skema EFT menjadi penting untuk mendorong perubahan yang berkelanjutan.”
Menurut KPHD, pendekatan itu dapat mendorong daerah meningkatkan pengurangan sampah, memperluas kegiatan daur ulang, menghentikan praktik open dumping, serta mengembangkan ekonomi sirkular.
Rekomendasi kedua adalah reformasi tata kelola persampahan yang terintegrasi dengan agenda ekonomi sirkular nasional. KPHD menilai pengelolaan sampah perlu menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi melalui penguatan ekonomi sirkular, penerapan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility atau EPR), dukungan terhadap industri daur ulang, dan penciptaan lapangan kerja hijau.
Presidium KPHD Dini lnayati mengatakan penguatan EPR perlu menjadi salah satu pilar utama transformasi pengelolaan sampah nasional
"Produsen harus mengambil peran yang lebih besar dalam mengurangi dampak lingkungan dari produk dan kemasan yang mereka hasilkan” ujarnya.
Adapun rekomendasi ketiga adalah penguatan prinsip Just Transition atau transisi berkeadilan dalam sektor persampahan. KPHD mendorong agar modernisasi sistem pengelolaan sampah tetap menjamin perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pemulung serta pekerja sektor informal yang selama ini berperan dalam rantai daur ulang.
Presidium KPHD Aminuddin Aziz menilai transformasi pengelolaan sampah harus berjalan seiring dengan agenda keadilan sosial. "Pemulung dan pekerja sektor informal harus menjadi bagian dari solusi melalui perlindungan sosial, peningkatan kapasitas, serta integrasi ke dalam ekonomi sirkular yang lebih inklusif," kata dia.
KPHD menyebut sebagian besar pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan fiskal untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan. Di sisi lain, daerah yang berhasil meningkatkan kinerja lingkungan belum memperoleh Insentif Fiskal yang memadai.
Berdasarkan perhitungan yang dikutip KPHD, kebutuhan investasi nasional untuk mencapai target pengelolaan sampah secara penuh diperkirakan mencapai Rp116 triliun hingga Rp187 triliun, dengan kebutuhan biaya operasional tahunan sekitar Rp35 triliun hingga Rp56 triliun.
Melalui rekomendasi tersebut, KPHD berharap pemerintah pusat dan DPRD di berbagai daerah dapat memperkuat sinergi dalam mempercepat reformasi tata kelola persampahan yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan
Sumber: https://beritabaru.asia/kphd-usulkan-insentif-fiskal-hingga-perlindungan-pemulung-dalam-reformasi-tata-kelola-sampah/





