Logo EFT

Cari artikel & berita...

Beranda

Artikel & Berita

Program & Advokasi

Program & Advokasi

22 Juli 2026

Akademi KPHD Disiapkan untuk Perkuat DPRD Kawal Pengakuan Hutan Adat

#DPRD#HUTAN ADAT#KEMENHUT#KEMENTERIAN KEHUTANAN#KPHD Indonesia#Pilar Nusantara#PINUS#PINUS Indonesia
Akademi KPHD Disiapkan untuk Perkuat DPRD Kawal Pengakuan Hutan Adat

Jakarta – Kementerian Kehutanan menyatakan dukungannya terhadap peluncuran Akademi Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026. Program peningkatan kapasitas bagi anggota DPRD di seluruh Indonesia itu diharapkan dapat memperkuat peran parlemen daerah dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, khususnya untuk mendukung agenda perlindungan lingkungan hidup dan percepatan pengakuan hutan adat.


Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi antara KPHD dan Kementerian Kehutanan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Delegasi KPHD dipimpin Anggota DPRD Kota Palu sekaligus Koordinator Presidium KPHD, Mutmainah Korona, didampingi Zinedine dan Oke Indrayana dari PINUS Indonesia sebagai Sekretariat Nasional KPHD. Pertemuan diterima Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Julmansyah.


Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Kehutanan menyatakan kesiapan menjadi salah satu mitra pembelajaran di Akademi KPHD dengan menghadirkan materi mengenai perkembangan kebijakan kehutanan, penyelesaian konflik tenurial, pengakuan hutan adat, serta berbagai tantangan implementasi di lapangan.


Mutmainah Korona mengatakan Akademi KPHD dibentuk untuk menjawab kebutuhan anggota DPRD terhadap ruang pembelajaran yang menghubungkan kewenangan parlemen dengan isu-isu keadilan ekologis.


“DPRD memiliki kewenangan yang besar melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Namun, ruang belajar yang secara khusus menghubungkan fungsi-fungsi tersebut dengan tantangan lingkungan hidup masih sangat terbatas. Akademi KPHD kami rancang untuk menjembatani kebutuhan itu sehingga anggota DPRD memiliki perspektif dan kapasitas yang lebih kuat dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan lingkungan,” ujar Mutmainah.


Menurutnya, akademi tersebut akan dikemas dalam bentuk lokakarya yang membahas berbagai isu strategis, mulai dari pendanaan ekologis, reformasi fiskal sumber daya alam, penganggaran hijau, transfer fiskal ekologis, ekonomi restoratif, perlindungan Masyarakat Hukum Adat, tata kelola persampahan, hingga pengelolaan wilayah pesisir dan laut.


Sementara itu, Julmansyah menilai penguatan kapasitas anggota DPRD menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung implementasi kebijakan kehutanan di daerah, termasuk target percepatan pengakuan hutan adat.


“Kami siap berbagi data, perkembangan kebijakan, dan berbagai tantangan dalam penanganan hutan adat agar proses pembelajaran di Akademi KPHD benar-benar berbasis bukti (evidence-based). Dengan memahami dinamika yang terjadi di lapangan, anggota DPRD diharapkan dapat menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara lebih efektif dalam mendukung pengakuan hutan adat,” kata Julmansyah.


Dalam kesempatan yang sama, Zinedine mengatakan Akademi KPHD juga dirancang sebagai ruang kolaborasi bagi anggota DPRD dari berbagai daerah untuk saling bertukar pengalaman dan praktik baik dalam penyusunan kebijakan lingkungan hidup.


“Kami ingin Akademi KPHD menjadi ruang yang mempertemukan anggota DPRD dari berbagai daerah yang memiliki perhatian terhadap isu-isu keadilan ekologis. Ketika mereka saling berdiskusi, bertukar praktik baik, dan membangun kolaborasi, yang tumbuh bukan hanya kapasitas individu, tetapi juga jejaring parlemen daerah yang dapat saling menguatkan dalam mendorong kebijakan lingkungan hidup di Indonesia,” ujarnya.


Akademi KPHD dijadwalkan mulai berjalan pada Agustus 2026 dengan melibatkan kementerian, lembaga, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sebagai mitra pembelajaran. Melalui program tersebut, KPHD berharap lahir lebih banyak anggota DPRD yang memiliki kapasitas dalam merumuskan kebijakan berbasis bukti untuk mendukung perlindungan lingkungan hidup, pengakuan Masyarakat Hukum Adat, serta percepatan target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat di Indonesia.



Sumber: https://beritabaru.asia/akademi-kphd-disiapkan-untuk-perkuat-dprd-kawal-pengakuan-hutan-adat/

Tag Terkait:

#DPRD#HUTAN ADAT#KEMENHUT#KEMENTERIAN KEHUTANAN#KPHD Indonesia#Pilar Nusantara#PINUS#PINUS Indonesia

Artikel Sebelumnya

Kemenhut Gandeng KPHD Percepat Pengakuan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat

Artikel Selanjutnya

Pendanaan Konservasi Perlu Jadi Instrumen Keadilan Fiskal bagi Desa di Kawasan Konservasi

Bagikan Artikel

Twitter / XWhatsApp
Kembali ke Semua Artikel

Artikel Terkait

Lihat Semua

REKOMENDASI

Artikel & Berita Terkait

Lihat Semua Artikel

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros

Baca Selengkapnya

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah

Baca Selengkapnya

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay
Opini

19 Oktober 2026

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay

Baca Selengkapnya

Logo EFT

About Us

EFT Indonesia menjadi platform digital untuk mengakses dan menyebarkan informasi seputar inisiatif seperti TAPE, TAKE, dan ALAKE. Selain sebagai pusat data dan publikasi, EFT juga menjadi ruang kolaborasi untuk mendorong aksi nyata menuju Indonesia hijau yang inklusif.

Akses Cepat

Peta EFT

Event

Media

Lembaga Koalisi

Kontak Kami

Tentang Kami

Berita Terkini

Kontak Kami

Hubungi kami untuk pertanyaan, kerjasama, atau informasi lebih lanjut mengenai EFT Indonesia.

Copyright © 2025 All Rights Reserved.