Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggandeng Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) untuk mempercepat pengakuan Hutan Adat di Indonesia. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mendukung implementasi Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat melalui penguatan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD yang berpihak pada perlindungan lingkungan hidup serta Masyarakat Hukum Adat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Kementerian Kehutanan dan perwakilan KPHD di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Pertemuan dihadiri Koordinator Presidium KPHD yang juga Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, didampingi Sekretariat Nasional KPHD Zinedine serta Oke Indrayana dari PINUS Indonesia. Delegasi diterima Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Julmansyah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas peran parlemen daerah dalam mendukung percepatan pengakuan hutan adat sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat melalui kebijakan di tingkat daerah. Audiensi itu juga menjadi tindak lanjut atas keterlibatan KPHD sebagai salah satu mitra kolaborasi dalam pelaksanaan Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat.
Mutmainah Korona mengatakan KPHD memiliki jejaring anggota DPRD di berbagai provinsi maupun kabupaten/kota yang dapat berperan mengawal implementasi kebijakan tersebut di daerah.
“Jejaring anggota KPHD di berbagai provinsi serta kabupaten/kota merupakan modal untuk memastikan agenda pengakuan hutan adat tidak berhenti di tingkat nasional. Kami akan mendorong para anggota dewan yang tergabung dalam KPHD agar fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD benar-benar mendukung percepatan pengakuan hutan adat dengan tetap mengutamakan hak-hak Masyarakat Hukum Adat,” ujar Mutmainah.
Sementara itu, Julmansyah menilai KPHD memiliki posisi strategis dalam memperkuat dukungan parlemen daerah terhadap percepatan pengakuan hutan adat. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan DPRD diperlukan agar implementasi peta jalan berjalan lebih efektif di daerah.
“Kami melihat KPHD memiliki posisi yang strategis karena melalui kaukus ini fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD diperkuat dengan perspektif perlindungan lingkungan hidup dan keberpihakan kepada Masyarakat Hukum Adat. Karena itu, kami mengajak KPHD menjadi salah satu aktor kolaborasi dalam Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat,” kata Julmansyah.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat implementasi pengakuan hutan adat, terutama di daerah yang menghadapi tantangan besar, seperti wilayah dengan potensi konflik tenurial maupun daerah yang memiliki keragaman Masyarakat Hukum Adat.
Dalam kesempatan yang sama, Zinedine menegaskan bahwa percepatan pengakuan hutan adat perlu disertai pelibatan aktif Masyarakat Hukum Adat dalam setiap proses pengambilan keputusan.
“Yang terpenting adalah memastikan aspirasi Masyarakat Hukum Adat benar-benar didengar dan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan. KPHD ingin mengawal agar target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat tidak hanya tercapai secara administratif, tetapi juga melalui meaningful participation atau partisipasi bermakna dari Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan berharap kolaborasi dengan KPHD dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan parlemen daerah dalam mempercepat pengakuan hutan adat sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat di berbagai wilayah Indonesia.
Sumber: https://beritabaru.asia/kemenhut-gandeng-kphd-percepat-pengakuan-14-juta-hektare-hutan-adat/





