Logo EFT

Cari artikel & berita...

Beranda

Artikel & Berita

Rilis Media

Rilis Media

9 Juli 2022

Dana Reboisasi; Deras Mengucur, Minim Terserap

#Indonesia Budget Center#EFT
Dana Reboisasi; Deras Mengucur, Minim Terserap

Saban tahun sejak 2018, daerah-daerah penghasil sumber daya alam peroleh pemasukan dana ratusan miliar. Kementerian Keuangan mencatatnya. Sejak 2018–2021, negara telah menyalurkan Rp2,9 triliun Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) ke daerah. Rerata, sebesar Rp720 miliar per tahun kepada masing-masing daerah.

DBH DR sendiri adalah dana yang disalurkan ke daerah penghasil sumber daya alam kehutanan. Dana ini dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hutan untuk daerah penghasil.

“Tujuan utama untuk rehabilitasi hutan dan lingkungan, dan kegiatan lain yang terkait,” urai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, Kamis (7/7). 

Paradoksnya, meski rutin mendapatkan DBH DR per warsa, Kemenkeu mencatat banyak daerah penghasil tak menyerap anggaran ini secara optimal. Banyak dana malah disimpan, tak dipakai.

Data Direktorat Perimbangan Keuangan Kemenkeu, per akhir 2021 mencatatkan, sisa DBH DR senilai  Rp4,18 triliun masih ada di rekening kas umum daerah. Kemenkeu menduga, pada akhir 2022 bisa bengkak sampai Rp5,03 triliun.

“Dari jumlah Rp4,18 triliun, sebesar Rp1,39 triliun merupakan sisa DBH DR provinsi. Sementara Rp2,79 triliun di kabupaten/kota yang mengendap sejak 2016,” urai Prima.

Perluasan Pemanfaatan
Menurut Prima,  mengendapnya dana ini adalah masalah yang harusnya tak ada. Meski pemerintah sudah memperluas penggunaan DBH DR melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, berbagai daerah tetap tak memakainya secara optimal.

Ya, banyak pemerintah daerah teguh menilai penggunaan DBH DR hanya untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). Sementara itu, PMK itu membuka ruang bagi pemerintah provinsi penghasil, memanfaatkan DBH DR tak hanya untuk RHL.

Pemerintah provinsi (pemprov) bisa memanfaatkan DBH DR untuk perlindungan dan pengamanan hutan. Menciptakan, teknologi rehabilitasi hutan dan lahan. Juga, untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. 

Dana yang sama bisa dimanfaatkan masing-masing pemprov untuk pengembangan perbenihan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Serta, mendanai kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan. Boleh juga dimanfaatkan untuk penyuluhan serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan reboisasi hutan.

Sementara untuk kabupaten/kota penghasil, DBH DR dapat digunakan untuk pengelolaan taman hutan raya (Tahura). Untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan. Selain itu, bisa digunakan untuk penanaman pohon pada daerah aliran sungai (DAS) kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai (kakisu), dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air.

“Tapi, fakta hingga saat ini, penyerapan anggaran masih belum efektif. Karena itu, pemerintah perluas lagi pemanfaatan DBH DR melalui PMK Nomor 216 Tahun 2022,” kata Prima. 

Prima mengatakan, keluarnya PMK 216 tahun 2021 tentang perluasan penggunaan DBH DR adalah penegasan agar daerah tak gamang. DBH DR provinsi dapat digunakan untuk rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi. 

Tentu tak dilewati, RHL sesuai kewenangan provinsi, pembangunan dan pengelolaan hasil hutan kayu, HHBK dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan.

Keluarnya beleid baru itu juga menegaskan, dana bisa dipakai untuk pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial, operasionalisasi KPH, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perlindungan dan pengamanan hutan, pengembangan perbenihan tanaman hutan, penyuluhan kehutanan, serta kegiatan strategis lainnya. 

Buat Pemerintah Kota atau Kabupaten, bisa menggunakan dana itu untuk pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya. 

Buat yang ingin melakukan penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air, dana bisa dipakai pula.

Di sisi lain, PMK 216 tahun 2021 juga menekankan adanya sanksi. Kemenkeu ‘menebar ancaman’ jika daerah malah menyimpannya. Bila kabupaten/kota tak juga menyerap DBH DR hingga 2024, mereka harus siap dengan pemotongan dana alokasi umum dan DBH sebesar sisa DBH DR yang masih ada di rekening kas umum daerah.

Pemotongan memang tak langsung dilakukan demikian. Kemenkeu juga mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.

“Pemerintah yakin sanksi ini akan menyulitkan daerah, sekaligus mendorong mereka agar menggunakan DBH DR ini semaksimal mungkin,” kata Prima. 

Penyumbat
Soal lambannya penyerapan, Kepala Biro Hubungan Masyrakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Nunu Anugrah menguraikan lebih jauh. Dia menuturkan, DBH DR dialokasikan kepada daerah provinsi penghasil PNBP Dana Reboisasi dan disalurkan dalam 4 (empat) tahap di setiap triwulan. 

Penyaluran DBH DR dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Laporan Realisasi Penggunaan DBH DR dari kepala daerah.

“Pada tahun 2022 ada 29 provinsi di Indonesia yang menerima DBH DR untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah,” kata Nunu, Kamis (7/7). 

Pada 2022 ini, alokasi DBH DR dikucurkan sebesar Rp729,8 miliar. Kucuran ini diberikan kepada pemerintah provinsi penerima. Sampai dengan semester II 2022, penyaluran DBH DR sebesar Rp174,6 miliar (23,9% dari alokasi). 

Nunu menambahkan, pada 2022 ini DBH DR yang disalurkan ke provinsi penghasil produk perhutanan sebesar Rp656 miliar.  Soal penyerapannya? Ya masih berulang seperti sebelumnya, kurang optimal.

Output DBH DR beragam. Di antaranya RHL, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana dalkarhutla, pengadaan lahan ruang terbuka hijau (rth). Pelaksanaan pemadaman hutan, patroli pencegahan karhutla secara terpadu, rehabilitasi tahura, dan penanaman daerah aliran sungai dalam dan luar kawasan.

Sebenarnya, sejak 2017, kabupaten/kota tidak lagi menerima alokasi DBH DR karena perpindahan kewenangan kehutanan ke provinsi. Namun sisa DBH DR yang sudah ada di kas kabupaten/kota tetap perlu dan bisa digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia mengungkapkan, penggunaan sisa DBH DR umumnya kurang optimal di kabupaten/kota. Hal ini disebabkan karena beberapa hal. Pertama karena kewenangan kehutanan yang berpindah ke provinsi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Regulasi ini memaksa, kegiatan yang dapat dilakukan oleh kabupaten/kota dengan sisa DBH DR relatif terbatas. Untuk memberikan perluasan penggunaan DBH DR, maka dalam UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun 2022 diamanatkan, kegiatan strategis lainnya yang dapat didanai dengan DBH DR.

Yang juga banyak dialami daerah adalah kurangnya pemahaman mengenai pengelolaan dan penggunaan DBH DR. Pemerintah sendiri telah mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai kebijakan pengelolaan DBH DR agar bisa dimanfaatkan oleh daerah secara maksimal.

Ada juga persoalan internal pemerintah daerah yang ujungnya menimbulkan dana itu malah tersimpan. Misalnya, terhambatnya pelaksanaan kegiatan, pengadaan, kontrak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan DBH DR. Lalu, pergantian pejabat/pegawai terkait pengelolaan DBH DR. sistem administrasi dan kebijakan di pemerintah daerah yang sulit menyesuaikan kebijakan DBH DR. 

Ujungnya, dia mengamini perlu ada koordinasi pemerintah pusat dan provinsi agar dana itu bisa terserap secara pas. 

KLHK sendiri, selalu mengingatkan pada provinsi, terutama penghasil produk perhutanan, agar dapat memanfaatkan dana tersebut semaksimal mungkin untuk mendukung program perhutanan sosial. Dan, banyak pos anggaran yang bisa menyerap dana itu   

Pemahaman Terbatas
Dewan Pengawas Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam mengamati persoalan ini. Buatnya, dana reboisasi sudah clear dan diatur dalam pelbagai peraturan. Namun, dia heran, ragam aturan itu tak diindahkan pemerintah daerah. 

Aturan yang mengamanatkan pemanfaatan DBH DR tak dilaksanakan. Dana yang bisa dimanfaatkan buat banyak hal itu malah dibiarkan mengendap.

“Sebelum 2017, DBH DR ini hanya terbatas untuk RHL, sarana prasana rehabiltasi hutan dan lingkungan, pendidikan terkait kelestarian hutan,” ungkap dia, Selasa (5/7).

Kemudian, pada 2017, penggunaan DBH DR ini diperluas penggunaannya berdasarkan PMK. Tak hanya ditujukan untuk rehabilitasi hutan dan lingkungan. Lalu, DBH DR digunakan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), untuk perhutanan sosial, pengamanan hutan, penyuluhan, dan ragam lain. 

Di sisi lain, diakuinya ada beberapa daerah memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan lain yang tidak sesuai. Ini mengakibatkan banyak temuan yang membuat kepala daerah harus diperiksa Kejaksaan dan KPK. Buat kepala daerah lainnya, ini membuat mereka ragu menggunakan dana itu.

DBH DR yang masih tersisa pada 2021 pun tergolong besar dan menjadi PR besar.  

“Intinya, ada banyak masalah pada saat itu dan membuat banyak daerah merasa ketakutan untuk menggunakan dana tersebut,” kata Roy. 

Padahal, pemerintah sudah berusaha lebih dari sekadar mengingatkan penggunaan dana itu. Termasuk yang terbaru adalah dengan pemberian insentif fiskal. Seperti, provinsi memberikan insentif kepada kabupaten/kota atas kinerjanya terkait dengan pengelolaan hutan dan lingkungan. 

Juga untuk kabupaten/kota yang masih punya sisa DBH DR, mereka boleh menggunakan dana tersebut untuk memberikan insentif kinerja lingkungan kepada desa-desa atau kampung yang berprestasi dalam tutupan vegetasi, pengelolaan sampah, pelindungan air, juga beberapa kegiatan lain. 

“Perluasan manfaat ini untuk menjawab kebutuhan anggaran bagi penanganan masalah lingkungan yang semakin kompleks. Tak hanya soal hutan dan lingkungannya saja, ada pula masalah kualitas air, udara, sampah, termasuk soal kesejahteraan manusia di sekitar hutan,” kata Roy. 

Dia mengulas kendala lain yang sebenarnya ada dari dahulu. Kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang ada di daerah berimbas pada mandeknya penyerapan. Pemahaman pejabat di daerah akan pemanfaatan dana ini masih bersifat sektoralis. Ini diperparah dengan koordinasi masing-masing sektor yang kerap payah. Banyak yang beranggapan DBH DR ini milik dinas kehutanan dan lingkungan hidup saja. 

Padahal, dana itu bisa digunakan untuk kegiatan lain yang bersinggungan. Seperti kegiatan pertamanan, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.

Kerap pula, dinas tidak mengetahui berapa jumlah kas daerahnya, dan berapa anggaran yang didapat. 

Kedua kondisi tersebut, sambung dia, tak pernah ada solusi. Lantaran, kurangnya perhatian dari kepala daerah terhadap DBH DR ini. Sejatinya, ada kewajiban kepala daerah mengawasi dan mencari solusi minimnya penyerapan DBH DR.

Selain sosialisasi yang masif dari pusat ke daerah. Roy menyebutkan, daerah lain bisa belajar dari daerah yang serapan DBH DR-nya tinggi. Seperti Provinsi Sumatra Barat, yang setiap tahun daya serapan mereka tinggi. Ada pula Kalimantan Utara yang memiliki banyak inovasi untuk menyerap DBH DR ini dengan baik melalui berbagai program kerja. 

“Saya menilai daerah lain minim penyerapannya karena mereka tidak mau terbuka dengan dana-dana tersebut,” kata Roy. 

Pelibatan Masyarakat
Di sisi lain, masyarakat sipil juga punya celah mendorong penyerapan dana, dengan membuat tiga skema untuk penyerapan DBH DR untuk insentif fiskal berbasis ekologi. Ada skema Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi (TANE) yang dilaksanakan di tingkat pusat. 

Ada pula Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) dilakukan pada tingkat provinsi. Serta, Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) di tingkat kabupaten.

Skema TAPE dan TAKE sudah berjalan di beberapa daerah, di antaranya Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Jayapura. Beberapa daerah lain sedang dalam proses pembahasan untuk menggunakan skema ini, antara lain Provinsi Papua, Papua Barat, Kalimantan Timur, Riau, dan Aceh. Sedangkan skema TANE masih dalam proses diskusi untuk penajaman konsepnya. 

“Ketiga skema itu tidak menambah anggaran, tetapi lebih pada mereformulasi mekanisme pengalokasian yang bisa diterapkan oleh berbagai daerah untuk optimal menyerap DBH DR,” kata Roy. 

Dari daerah yang penyerapannya tinggi, Kasubbid Pengembangan Sumber Daya Alam di Bappeda Litbang Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Ahmad Iqbal menceritakan kiat daerahnya. 

Dia mengatakan, khusus tahun 2022, Pemprov Kaltara memanfaatkan kriteria baru yang ada di PMK tersebut. Pemprov menggunakan DBH DR sebagai insentif atas kinerja ekologi pemerintah kabupaten kota.

Iqbal mengatakan, sejak 2020 Pemprov Kaltara sudah melaksanakan mekanisme transfer anggaran berbasis ekologi atau skema TAPE. Namun, dua tahun sebelumnya, sumber lain di APBD bukan dari DBH DR.

“Karena belum ada PMK 2021,” kata Ahmad Iqbal, Rabu (6/7).

Dia menjelaskan, insentif fiskal atau ecological fiscal transfer (EFT), disalurkan Pemprov Kaltara sejak 2019 melalui peraturan gubernur. Anggaran ini diberikan kepada kabupaten kota berdasarkan kinerja ekologinya.  

Indikator ekologi yang digunakan, berdasarkan self-assessment pemkab/pemkot atas dasar lima kriteria dari 17 indikator. Seperti, kriteria terkait pencegahan dan pengendalian karhutla. 

“Sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan skema TAPE, kriteria seperti ini penting untuk menegaskan arah kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan,” kata Ahmad. 

Kriteria kedua adalah adanya kriteria ruang terbuka hijau. Ketiga adalah kriteria pengelolaan persampahan. Dan, keempat adalah kriteria perlindungan air. Sedang yang terakhir adalah kriteris  penanggulangan pencemaran udara.

Hasil self assessment yang telah dilakukan oleh masing-masing kabupaten/kota, akan diverifikasi oleh pemprov. Penilaian ini berbuah indeks ekologi. Yaitu, gambaran kinerja ekologi dari masing-masing kabupaten/kota. 

Indeks ini lah yang menjadi faktor pengali berapa besaran pagu anggaran yang diperoleh pada tahun berjalan. Jadi anggaran yang diterima berdasar indeks masing-masing kabupaten atau kota.

Keberhasilan Kaltara bukan ujug-ujug alias tiba-tiba bisa demikian. Roy dan Ahmad Iqbal mengakui, awalnya pemerintah Kaltara punya kesulitan sama seperti daerah lain.  Namun, ini bisa diatasi. Semua pihak terkait berinisiatif untuk koordinasi erat dan guna penggunaan anggaran yang optimal, pas, dan pantas.

 

Sumber: validnews.id
Oleh: Oktarina Paramitha Sandy
Editor: Leo Wisnu Susapto

Tag Terkait:

#Indonesia Budget Center#EFT

Artikel Sebelumnya

Bupati Abdya Resmikan Peluncuran Kebijakan TAKE

Artikel Selanjutnya

Kabupaten Pelalawan menerapkan skema TAKE melalui reformulasi ADD dan BKK DBH DR

Bagikan Artikel

Twitter / XWhatsApp
Kembali ke Semua Artikel

Artikel Terkait

Lihat Semua

REKOMENDASI

Artikel & Berita Terkait

Lihat Semua Artikel

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros

Baca Selengkapnya

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah

Baca Selengkapnya

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay
Opini

19 Oktober 2026

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay

Baca Selengkapnya

Logo EFT

About Us

EFT Indonesia menjadi platform digital untuk mengakses dan menyebarkan informasi seputar inisiatif seperti TAPE, TAKE, dan ALAKE. Selain sebagai pusat data dan publikasi, EFT juga menjadi ruang kolaborasi untuk mendorong aksi nyata menuju Indonesia hijau yang inklusif.

Akses Cepat

Peta EFT

Event

Media

Lembaga Koalisi

Kontak Kami

Tentang Kami

Berita Terkini

Kontak Kami

Hubungi kami untuk pertanyaan, kerjasama, atau informasi lebih lanjut mengenai EFT Indonesia.

Copyright © 2025 All Rights Reserved.