Foto: Beritabaru.co
Oleh: Hadi Prayitno (Direktur The Reform Initiatives
Istilah Ekonomi Hijau pertama kali disematkan oleh tiga tokoh ekonomi lingkungan terkemuka Pearce, Markandya, dan Barbier (1989) dalam laporan bertajuk Blueprint for a Green Economy sebagai masukan kepada pemerintah Britania Raya. Laporan tersebut mengulas definisi pembangunan berkelanjutan dan implikasinya terhadap kemajuan ekonomi serta penilaian proyek dan kebijakan. Mereka kembali merilis cetak biru kedua dan ketiga pada 1991 dan 1994 yang menegaskan bahwa ilmu ekonomi seharusnya mendukung kebijakan lingkungan, termasuk mempertimbangkan ancaman perubahan iklim akibat deforestasi hutan tropis, dan semakin menipisnya cadangan sumber daya di berbagai negara berkembang.
Atkinson (2012) menguraikan situasi krisis keuangan dan ancaman krisis global 2008 menjadi momentum bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dipimpin United Nations Environmental Programme(UNEP) untuk mengkampanyekan paket stimulus hijau (green stimulus package). Paket stimulus tersebut merupakan bagian dari kerangka Green Economy Iinitiative untuk menyediakan analisis dan dukungan kebijakan bagi investasi sektor-sektor hijau, sekaligus mendorong penghijauan sektor yang tidak ramah lingkungan.
UNEP juga menggandeng salah satu dari penyusun cetak biru di atas untuk menyusun dan merilis laporan baru berjudu A Global Green New Deal (GGND) pada April 2009. Mereka menyerukan stimulus ke sektor hijau dengan tiga tujuan: pemulihan ekonomi, pengentasan kemiskinan, penurunan emisi karbon dan degradrasi ekosistem.
Hingga kini, definisi Ekonomi Hijau masih beragam. UNEP (2011) mendefinisikan sebagai perekonomian yang menghasilkan peningkatan kesejahteraan manusia dan keadilan sosial, sembari mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis secara signifikan. Ekonomi hijau berciri rendah karbon, efisien dalam penggunaan sumber daya, dan inklusif secara sosial.
Cerita dari Papua
Tujuh tahun silam, tepatnya 2018, sebuah ikhtiar kecil dimulai dari kolaborasi bersama para penggerak sosial menggagas kerangka pembangunan hijau di Kampung Imsar, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Perkumpulan Terbatas Pengkajian Pemberdayaan Masyarakat Adat (PtPPMA) Papua didukung oleh The Asia Foundation dan David & Lucile Packard Foundation secara tekun memfasilitasi warga Kampung berembug, menggelar sejarah, menyisir nilai dan kearifan lokal, mengurai masalah, menyepakati aturan bersama untuk diterapkan, dan meramu obat penawar yang paling tepat.
Akar tradisi dan kearifan nilai lokal memandu warga, yang didukung pemerintahan kampung, menetapkan niat untuk merancang kelembagaan dan arah pembangunan hijau. Dimensi regulasi dan kebijakan meletakkan hukum adat lebih tinggi dari regulasi prosedural yang biasanya dituliskan lebih rapi di atas kertas, lalu ditumpuk tanpa makna. Larangan menebang pohon di hutan skala besar yang berakibat merusak keseimbangan ekosistem sudah mereka injeksi sebagai keyakinan dan perilaku, sudah berlaku jauh sebelum warga lahir ke dunia.
Hutan dan keanekaragaman hayati mereka perlakukan sebagai ibu, penjaga saat lelap, pun penyuap sumber kehidupan kala terjaga. Sumber warisan bersama (common heritage resources) yang harus mereka jaga dan lestarikan dengan kesadaran penuh, tanpa paksaan, tanpa tekanan, dan tanpa motif rente di belakangnya. Meskipun mereka juga tidak alergi dengan kemajuan teknologi yang datang dari luar kampung untuk mempercepat kerja, sebut saja pesawat nirawak (drone) untuk pemetaan ruang dan wilayah, akses listrik dan komputer untuk mengikuti perkembangan zaman.
Dimensi berikutnya adalah tata kelola. Warga memahami bahwa pembangunan kampung harus dikelola dengan baik: rencana bersama, pelaksanaan kolektif, pengawasan dari atas dan dari samping, termasuk penggunaan dan pelaporan keuangan secara bertanggung jawab. Nilai-nilai baru yang baik, meski datangn dari luar, tidak segan mereka terima sebagai pelengkap nilai lokal yang sudah mereka terapkan sepanjang hayat. Prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dapat mendarat dengan sempurna, tanpa hambatan sampai di ujung landasan.
Fokus pembangunan merupakan dimensi paling utama dalam merancang arah ekonomi hijau di tingkat kampung. Musyawarah kampung didesain berjenjang, dari tingkat lingkungan (RT/RW ala Jawa) untuk dibawa oleh perwakilannya dalam arena perdebatan lebih luas. Kelompok mama-mama, kaum muda, petani, pekebun, pemburu, pedagang, tokoh adat dan tokoh agama membeberkan aspirasi secara terbuka. Kultur bersuara setara memberi ruang dialektika yang dinamis. Walhasil pilihan tema pembangunan ditetapkan bersama, dan selalu diakhiri dengan doa untuk meminta restu yang maha pemilik alam semesta.
Anggaran yang dikelola oleh pemerintah kampung dialokasikan sebagian besar untuk menjaga lingkungan, selain untuk memenuhi hajat pelayanan dasar pendidikan dan Kesehatan warga. Sektor utama adalah pertanian dan perkebunan, di mana komoditas unggulan dipilih berdasarkan kriteria paling menguntungkan secara ekonomi dan berdampak baik sebagai penopang kelestarian ekologi. Redistribusi lahan dilakukan secara jujur dan berkeadilan, bibit-bibit tanaman hortikultura disemaikan secara kolektif untuk dibagikan secara cuma-cuma. Kakao, durian dan vanili adalah komoditas paling diminati, karena cerita sukses para pendahulu dengan mudah mereka lihat dan pelajari sendiri di depan mata.
Kampung Imsar memberikan pelajaran amat berharga tentang bagaimana pembangunan kampung ekonomi hijau digagas, dirancang, dirembug, diputuskan, dan dilaksanakan dengan tiga landasan utama: kebijakan dan regulasi, tata kelola, dan fokus pembangunan.
Rekognisi politik
Inisiasi kebijakan yang tumbuh secara organik dari tingkat bawah hanya dapat berkembang biak jika ditopang dukungan dari pemangku otoritas lebih tinggi. Pembangunan ekonomi hijau ala kampung Imsar hanya dapat disebarluaskan pengaruh positifnya dengan dua jalur: diakui oleh pemerintah daerah untuk direplikasi, atau dilirik ratusan kampung lainnya untuk belajar tahapan-tahapannya. Pelestarian inisiatif tersebut juga dapat dilakukan melalui pemberian apresiasi dan insentif dalam berbagai skema.
Gayung bersambut, seiring terobosan kebijakan diambil oleh Bupati Jayapura kala itu. Alokasi Dana Kampung (ADK) direformulasi secara radikal mencakup dasar perhitungan, mekanisme pembagian, dan tata cara penggunaan. Selain skema bagi rata untuk menutup kebutuhan operasional kampung dan perangkatnya, juga ditambahkan skema berbasis kinerja sebagai arena kompetisi hasil pembangunan dan skema afirmasi untuk mendorong percepatan kampung terisolasi maupun rintisan kampung adat.
Kerja keras dan kerja cerdas Kampung Imsar dalam mengembangkan kampung ekonomi hijau menuai berkah. Pendapatan kampung yang bersumber dari ADK 2019 mendapatkan tambahan berlipat, diperoleh dari skema berbasis kinerja. Aneka indikator pembangunan yang dirujuk sebagai dasar pembagian mereka penuhi dengan paripurna.
Setelah tujuh tahun berselang, penulis berharap inisiasi kampung ekonomi hijau di ujung Jayapura tersebut tetap berlanjut. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus terus hadir memberikan rekognisi politik dan kebijakan untuk melestarikan dan menyebarluaskan dampaknya ke seluruh Indonesia.
Sumber: Beritabaru.co
Pranala: https://beritabaru.co/kampung-ekonomi-hijau/
Penulis Hadi Prayitno





