Jakarta — Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) mendesak pemerintah pusat memperkuat dukungan kebijakan dan Pendanaan Ekologis bagi Pemerintah Daerah di tengah kembali meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
KPHD menilai daerah selama ini menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan dampak karhutla, mulai dari biaya pemadaman, penanganan masyarakat terdampak, hingga pemulihan lingkungan. Namun, tanggung jawab tersebut dinilai belum selalu diikuti kapasitas fiskal yang memadai.
“Karhutla membutuhkan respons fiskal yang lebih terencana dan berkeadilan. Pemerintah pusat tidak bisa hanya memberikan mandat kepada daerah untuk menjaga lingkungan tanpa memastikan dukungan fiskal yang memadai,” kata Koordinator Presidium KPHD, Mutmainah Korona dari DPRD Kota Palu, dalam pernyataan sikap KPHD, Agustus 2026.
KPHD menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons atas meningkatnya risiko karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan pemantauan yang dikutip KPHD, pada 25 Agustus 2026 terdapat 3.391 titik panas di Kalimantan.
Menurut KPHD, karhutla tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan pemadaman kebakaran. Persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola hutan dan lahan, perubahan iklim, pengelolaan ruang, aktivitas ekonomi, kapasitas Pemerintah Daerah, hingga kemampuan fiskal daerah.
KPHD meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat sistem peringatan dini karhutla dengan tidak hanya mengandalkan pemantauan hotspot.
Pemantauan kelembapan tanah dan muka air gambut dinilai perlu menjadi bagian dari sistem peringatan dini, terutama di wilayah dengan ekosistem gambut dan tingkat risiko kebakaran tinggi.
KPHD menilai pendekatan yang baru bergerak setelah titik panas terdeteksi membuat kebijakan terlalu berorientasi pada pemadaman. Padahal, pencegahan perlu dilakukan sebelum api muncul melalui pengelolaan wilayah rawan, pengendalian kondisi gambut, kesiapan personel, sarana pemadaman, dan koordinasi lintas sektor.
Koordinator Wilayah Kalimantan KPHD, Arifin Noor Aziz dari DPRD Kubu Raya, mengatakan daerah perlu memiliki kesiapan pembiayaan sebelum situasi berkembang menjadi krisis.
“Pemerintah pusat dan daerah perlu menyiapkan Paket Respons Fiskal El Niño dan Karhutla, termasuk memperkuat kesiapsiagaan dan pembiayaan pencegahan. Daerah tidak boleh terus berada dalam posisi menunggu api muncul baru kemudian mencari anggaran untuk menanganinya,” ujarnya.
Selain memperkuat pembiayaan tanggap darurat, KPHD mendorong pemerintah daerah memperkuat green budgeting melalui Climate Bufget Tagging dalam APBD.
Menurut KPHD, pemetaan anggaran diperlukan untuk mengetahui seberapa besar belanja daerah yang benarbenar dialokasikan untuk perlindungan lingkungan, adaptasi perubahan iklim, pengurangan risiko bencana, dan pencegahan karhutla.
DPRD juga diminta menggunakan fungsi anggaran dan pengawasan untuk memastikan belanja lingkungan tidak sekadar menjadi pelengkap dalam APBD.
KPHD turut mendorong pemerintah daerah mengkaji penerapan EcoTax sebagai instrumen Pendanaan Ekologis. Pajak tersebut, menurut KPHD, tidak semata ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan mendorong aktivitas ekonomi yang memberikan tekanan terhadap lingkungan ikut menanggung biaya perlindungan dan pemulihan lingkungan.
Koordinator Wilayah Sumatera KPHD, Abdullah dari DPRD Provinsi Riau, mengatakan kebijakan tersebut penting karena biaya kerusakan lingkungan selama ini banyak berujung pada beban pemerintah daerah.
“EcoTax dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan aktivitas ekonomi yang memberikan tekanan terhadap lingkungan ikut berkontribusi terhadap perlindungan dan pemulihan lingkungan. DPRD memiliki peran penting untuk memastikan kebijakan dan anggaran daerah bergerak ke arah tersebut,” katanya.
KPHD juga mendesak pemerintah pusat memperkuat ecological fiscal transfer (EFT) dengan menjadikannya bagian yang wajib dalam sistem transfer fiskal nasional.
KPHD berpandangan daerah yang menjaga hutan, mengurangi emisi, mencegah karhutla, dan mempertahankan fungsi ekologis harus memperoleh dukungan fiskal yang sepadan dengan beban yang ditanggung.
“Karena itu, KPHD mendorong mandatory ecological fiscal transfer agar daerah yang menjaga hutan, mengurangi emisi, dan mencegah Karhutla memperoleh dukungan fiskal yang sepadan,” kata Mutmainah.
Menurut KPHD, kebijakan tersebut diperlukan untuk mengubah pola hubungan pusat-daerah dalam perlindungan lingkungan. Mandat ekologis yang diberikan kepada daerah dinilai harus diikuti dengan kewenangan dan sumber pembiayaan yang memadai.
Di sisi lain, KPHD meminta penegakan hukum karhutla dilakukan secara terbuka dan menyasar seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab.
KPHD menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aktivitas masyarakat. Aktivitas usaha, penggunaan lahan, aspek perizinan, serta pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan yang berisiko menimbulkan kebakaran juga perlu diperiksa sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
KPHD juga menekankan bahwa penanganan karhutla tidak berakhir ketika api berhasil dipadamkan. Pemerintah pusat dan daerah diminta memastikan pemulihan ekosistem, kesehatan masyarakat, sumber penghidupan, serta fungsi ruang dan lingkungan yang terdampak.
Pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, kata KPHD, harus menjalankan kewajiban pemulihan sesuai ketentuan hukum.
KPHD menyatakan akan terus membawa pengalaman dan kepentingan daerah ke tingkat nasional untuk mendorong kebijakan pembangunan dan pendanaan yang lebih mampu melindungi masyarakat, lingkungan, dan generasi mendatang.
Sumber: https://beritabaru.asia/karhutla-meluas-kphd-desak-pemerintah-perkuat-pendanaan-ekologis-daerah/





