Logo EFT

Cari artikel & berita...

Beranda

Artikel & Berita

EFT

EFT

20 Agustus 2026

Bencana El Nino Godzila di Tengah Tekanan Fiskal Daerah

##EFT##IKE##Pendanaan Ekologis##Pinus##Pilar Nusantara Indonesia##Pinus Indonesia##KMS-PE##DPRD##BPBDPK
Bencana El Nino Godzila di Tengah Tekanan Fiskal Daerah

"Diskusi kita hari ini menegaskan bahwa tantangan karhutla di tengah El Niño 2026 bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, melainkan juga bagaimana persoalan tata kelola fiskal, kebijakan, serta koordinasi multi pihak perlu dibenahi" ujar Oke Trianto, Project Manager PINUS Indonesia


Perubahan iklim telah berkembang dari isu lingkungan menjadi ancaman multidimensi yang memengaruhi pembangunan nasional, stabilitas ekonomi, kesehatan masyarakat, ketahanan pangan, serta keberlanjutan fiskal pemerintah. Tahun 2026 menjadi periode yang sangat krusial karena berbagai lembaga klimatologi memprediksi Indonesia memasuki musim kemarau yang lebih panjang dan lebih kering daripada kondisi normal.


Dampak dari fenomena El Nino Godzila tersebut meningkatkan risiko kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika dan (BMKG) memprakirakan puncak musim kemarau terjadi pada Juli-September 2026 di sebagian besar wilayah Indonesia, dengan Agustus sebagai periode paling kritis. Situasi ini menjadi sangat kompleks karena daerah juga tengah menghadapi tekanan fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Kemampuan daerah makin terbatas dalam melakukan mitigasi, kesiapsiagaan, maupun penanganan bencana iklim.


Di Riau, misalnya, pemerintah provinsi (pemprov) memberlakukan Status Siaga Darurat Karhutla untuk Februari–November 2026 sebagai dasar percepatan koordinasi lintas sektoral, mobilisasi sumber daya, dan penggunaan anggaran penanggulangan bencana. Namun komitmen tersebut belum diikuti dengan dukungan anggaran yang memadai. Mereka mengalokasikan sebesar Rp3,67 miliar untuk penanganan dan penanggulangan karhutla pada tahun ini. Di luar anggaran itu, terdapat alokasi belanja darurat sebesar Rp50 miliar.

Riau termasuk provinsi dengan tingkat kerentan tinggi terhadap karhutla. Berdasarkan analisis citra satelit Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, luas kebakaran hutan dan lahan di Riau mencapai sekitar 15,477 hektare pada Januari–Juni 2026. Sebagian besar atau sekitar 92% kebakaran tersebut berada di lahan gambut. Kondisi serupa terjadi di Kalimantan Barat. Ada sekitar 28 ribu hektare hutan dan lahan terbakar pada Januari–Juni 2026. Sebagian besar kasus kebakaran juga berada pada hamparan gambut.


Pemprov Kalimantan Barat telah menetapkan status siaga dan mengaktifkan Posko Pengendalian Karhutla untuk mengantisipasi dampak kemarau ekstrem. Pemerintah juga menetapkan Kalimantan Barat sebagai salah satu wilayah prioritas dalam pengendalian karhutla nasional 2026.

“Karhutla mengakibatkan biaya fiskal berlapis [bagi pemerintah daerah]. Kebutuhan pembiayaan meningkat, tetapi kemampuan fiskal terbatas. [Anggaran] pencegahan karhutla dikalahkan oleh kebutuhan rutin dan tanggap darurat,” kata Tarmidzi, Dinamisator Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Ekologi (KMS-PE) dalam Diskusi Daring Forum Libatkan, Kamis sore (20/8/2026).

Tarmidzi menjabarkan dana transfer ke daerah (TKD) secara akumulatif menurun hampir 25 persen atau sekitar 214 triliun, yakni dari Rp864,06 triliun pada 2025 menjadi Rp649,99 pada 2026.

“Sementara itu, total alokasi urusan kehutanan, secara agregat sekitar Rp1,062 triliun atau hanya 0,10 persen dari total belanja daerah. Di Riau proporsi belanja urusan kehutanan masih di bawah rata-rata angka nasional,” kata Tarmidji yang juga Koordinator Fitra Riau.

Jim Gafur, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Riau mengungkapkan anggaran untuk mitigasi bencana yang mereka usulkan kerap ditolak oleh pihak otoritas penganggaran di daerah. “Anggarannya diblokir. Item-itemnya di-pending karena dianggap bukan prioritas.”


Menanggapi permasalahan tersebut, Fernando H Siagian, Kepala Subdirektorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyarankan BPBDPK) Riau membangun komunikasi yang intensif untuk meyakinkan pengambilan kebijakan penganggaran di daerah. “Argumennya seperti apa? BPBDPK harus mampu menyakinkan [mitigasi] ini penting.”

Fernando menambahkan pemerintah daerah bisa memanfaatkan pos belanja tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penanggulangan karhutla. Jika masih kurang, bisa memanfaatkan anggaran lain.

“Pendanaan untuk tanggap darurat sangat fleksibel karena ini menyangkut kemanusiaan, apalagi nyawa manusia. Jika dana belanja tidak terduganya habis, bisa dilakukan pergeseran [dari] anggaran lain. Di-top up!,” kata Fernando.

Arifin Noor Aziz dari Kaukus Parlemen Hijau Daerah anggaran mitigasi bencana selama ini masih jauh dari memadai. Dampaknya juga belum menyentuh akar permasalahan. “Mitigasi itu seharusnya dapat mencegah itu (karhutla) berulang.”

Anggota DPRD Kubu Raya, Kalimantan Barat tersebut juga menuntut pemerintah berlaku adil dalam menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) sehingga daerah memiliki ketahanan fiskal untuk membangun dan mengatasi persoalan lingkungan. “Ada 28 izin konsesi perkebunan kelapa sawit di Kubu Raya, tetapi DBH-nya hanya Rp4 miliar [setahun]. Itu tidak proporsional.”

Diskusi Forum Libatkan diselenggarakan KMS-PE sebagai wadah untuk berbagi informasi, memperkuat koordinasi, sekaligus mendorong lahirnya rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah menghadapi ancaman krisis iklim di tengah keterbatasan fiskal. Diskusi ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat, yakni:

1. Pengintegrasian risiko ekologis, serta kerentanan iklim, gambut, dan karhutla pada skema transfer berbasis risiko.

2. Kompensasi fiskal ekologis bagi daerah yang menjaga ekosistem strategis dan menanggung beban ekologis.

3. Memprioritaskan pendanaan pencegahan, seperti patroli, desa siaga, sistem peringatan dini, pembasahan gambut, dan penguatan kapasitas lokal.

4. Memastikan biaya akibat kerusakan ekologis tidak serta dialihkan menjadi beban APBD dan masyarakat.


Sumber: https://argumen.co.id/2026/08/20/bencana-el-nino-godzila-di-tengah-tekanan-fiskal-daerah/

Tag Terkait:

##EFT##IKE##Pendanaan Ekologis##Pinus##Pilar Nusantara Indonesia##Pinus Indonesia##KMS-PE##DPRD##BPBDPK

Artikel Sebelumnya

Karhutla Meluas, KPHD Desak Pemerintah Perkuat Pendanaan Ekologis Daerah

Artikel Selanjutnya

Pemko Sabang Meraih Juara 1 Pengelolaan Sampah Dan Lingkungan Asri Tingkat Nasional

Bagikan Artikel

Twitter / XWhatsApp
Kembali ke Semua Artikel

Artikel Terkait

Lihat Semua

REKOMENDASI

Artikel & Berita Terkait

Lihat Semua Artikel

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros

Baca Selengkapnya

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah

Baca Selengkapnya

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay
Opini

19 Oktober 2026

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay

Baca Selengkapnya

Logo EFT

About Us

EFT Indonesia menjadi platform digital untuk mengakses dan menyebarkan informasi seputar inisiatif seperti TAPE, TAKE, dan ALAKE. Selain sebagai pusat data dan publikasi, EFT juga menjadi ruang kolaborasi untuk mendorong aksi nyata menuju Indonesia hijau yang inklusif.

Akses Cepat

Peta EFT

Event

Media

Lembaga Koalisi

Kontak Kami

Tentang Kami

Berita Terkini

Kontak Kami

Hubungi kami untuk pertanyaan, kerjasama, atau informasi lebih lanjut mengenai EFT Indonesia.

Copyright © 2025 All Rights Reserved.