Fenomena "Godzilla" El Nino diprediksi melanda Indonesia pada April sampai dengan Oktober 2026. Fenomena tersebut diproyeksikan memicu kekeringan hebat di berbagai wilayah. Dampaknya tidak hanya menurunkan produktivitas pertanian, tetapi juga menguji sejauh mana negara serius menjalankan mandat konstitusional dalam menjamin ketersediaan pangan bagi rakyat.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, negara secara tegas diamanatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan mengutamakan produksi dalam negeri. Artinya, setiap kebijakan dan alokasi anggaran harus diarahkan untuk memastikan ketahanan pangan yang berkelanjutan, terutama di tengah ancaman perubahan iklim seperti fenomena El Nino yang semakin memanas.
El Nino bukan sekadar siklus alam biasa. Ia membawa konsekuensi serius terhadap sektor pertanian, mulai dari penurunan produksi, gagal panen, hingga meningkatnya risiko kerawanan pangan di daerah-daerah yang bergantung pada tadah hujan. Di sejumlah wilayah, petani mulai merasakan dampaknya seperti musim tanam yang bergeser, ketersediaan air yang menurun, hingga biaya produksi yang meningkat.
Gambar. Anggaran Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas Kementan RI
Sumber: RKA K/L tahun 2026
Merespon kondisi tersebut pemerintah pusat mencoba meningkatkan alokasi anggaran Kementerian Pertanian secara signifikan mencapai Rp40 triliun pada 2026; dari sebelumnya hannya Rp26 triliun pada 2025. Dari sejumlah alokasi anggaran tersebut, sebesar Rp23,6 triliun atau 59 persennya digunakan untuk Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas. Kenaikan ini patut diapresiasi sebagai sinyal komitmen fiskal negara dalam memperkuat sektor pertanian. Namun pertanyaannya, apakah lonjakan anggaran ini benar-benar dirancang untuk menjawab tantangan iklim seperti fenomena El Nino?
Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa peningkatan anggaran tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan petani. Tidak jarang, alokasi anggaran justru terserap pada belanja administratif, proyek jangka pendek, bahkan program yang tidak tepat sasaran. Negara perlu menunjukkan keseriusan dalam menghadapi krisis iklim sebagai faktor utama yang memengaruhi ketahanan pangan. Adaptasi terhadap El Nino tidak cukup dengan respons jangka pendek, tetapi membutuhkan strategi jangka panjang yang terintegrasi. Ini mencakup pengelolaan sumber daya air, diversifikasi komoditas, hingga perlindungan terhadap petani kecil yang paling rentan terhadap fenomena El Nino.
Di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan paling mendesak petani justru terletak pada infrastruktur dasar seperti irigasi dan alat mesin pertanian (Alsintan). Sejumlah daerah seperti Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Lumajang, Kota Pariaman, Kota Singkawang, dan Kabupaten Bandung Barat misalnya berupaya untuk melobi bantuan irigasi dan alsintan. Hal ini menjadi gambaran nyata bahwa ketahanan pangan tidak bisa dilepaskan dari kesiapan infrastruktur adaptif terhadap perubahan iklim. Tanpa dukungan tersebut, peningkatan anggaran hanya akan menjadi angka di atas kertas tanpa dampak nyata bagi petani.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi faktor kunci. Lonjakan anggaran pertanian membuka ruang risiko yang tidak kecil terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan. Kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan praktik fee proyek yang melibatkan pejabat di Kementerian Pertanian hingga puluhan miliar rupiah, menjadi pengingat bahwa tata kelola anggaran masih menyisakan persoalan serius. Tanpa pengawasan yang kuat, dana yang seharusnya dinikmati petani justru berpotensi bocor di tingkat birokrasi atau terserap pada proyek-proyek yang tidak berdampak langsung.
Dalam konteks ini, pelibatan publik dan masyarakat sipil menjadi penting. Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan mekanisme internal pemerintah. Keterbukaan data anggaran, partisipasi petani dalam perencanaan program, serta evaluasi berbasis dampak harus menjadi bagian dari tata kelola anggaran pertanian.
Komitmen fiskal yang besar harus diikuti dengan keberanian untuk memperbaiki desain kebijakan. Anggaran harus benar-benar sampai ke petani, menjawab kebutuhan riil di lapangan, dan tidak terjebak dalam proyek-proyek yang bersifat simbolik. Di saat yang sama, kebijakan pertanian tidak boleh mengorbankan lingkungan melalui ekspansi lahan yang tidak terkendali. Pengalaman global menunjukkan bahwa ekspansi lahan pertanian yang tidak terkendali justru dapat memperparah krisis iklim. Pembukaan hutan untuk kepentingan agribisnis besar-besaran misalnya, tidak hanya merusak ekosistem tetapi pada gilirannya akan memperburuk kesejahteraan petani dan masyarakat luas.
Negara tidak kekurangan instrumen hukum maupun sumber daya fiskal. Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan keberpihakan. Di tengah ancaman El Nino, ketahanan pangan tidak bisa ditawar. Ia menuntut kebijakan yang tepat, anggaran yang akuntabel, dan keberanian untuk menempatkan petani serta lingkungan sebagai pusat dari setiap keputusan. Jika tidak, lonjakan anggaran hanya akan menjadi ilusi besar di atas kertas dan menyuburkan hama bernama korupsi.
Oleh: Gurnadi Ridwan
Peneliti, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran





