Berdasarkan data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada tahun 2025 menunjukan bahwa pengelolaan sampah nasional masih menjadi tantangan serius. Sekitar 75% dari total timbulan sampah, atau setara 105.483 ton per hari, belum terkelola dengan baik dan berisiko mencemari lingkungan.
Sampah adalah cermin bagaimana negara dan pemerintah daerah memprioritaskan layanan dasar bagi warganya. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 18 Tahun 2008, sampah merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang harus dipenuhi pemerintah daerah (Pemda).
Ketika sampah menumpuk di sudut kota, memicu banjir, mencemari laut, hingga menghasilkan emisi gas rumah kaca berbahaya seperti metana (CH4) dan karbon dioksida (CO2). Sesungguhnya yang sedang kita saksikan adalah akumulasi dari perencanaan yang lemah dan pendanaan yang tidak memadai.
Gambar 1. Retribusi Pelayanan Persampahan dan Limbah Cair

Sumber: data diolah FITRA
Berdasarkan grafik diatas, menunjukan tren peningkatan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Dimana Kota Semarang, Kota Batam, Kota Makassar dan Kota Medan merupakan daerah yang memiliki retribusi terbesar di Indonesia pada tahun anggaran 2025. Alokasinya bisa mencapai Rp63 miliar. Namun jika dibandingkan dengan pendapatan daerah, alokasi retribusi sampah tidak lebih dari 1 persen saja. Sisanya masih banyak daerah yang tidak memiliki retribusi persampahan. Hal ini dikarenakan potensi penerimaan dari retribusi persampahan dinilai terlalu kecil atau bahkan memakan biaya operasional yang lebih besar dari pada hasil pungutannya. Selain itu, pemda juga mempertimbangkan asas keadilan atau beban ekonomi masyarakat, sehingga masih banyak daerah yang alokasi pengelolaan sampah disubsidi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tabel 1. Perbandingan retribusi sampah dengan pendapatan daerah

Sebagian besar sampah masih berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan metode “open dumping” atau “sanitary landfill” yang minim pengolahan. Akibatnya, TPA berubah menjadi bom ekologis. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang misalnya, disebut sebagai salah satu penyumbang emisi metana terbesar di dunia. Metana memiliki potensi pemanasan global 28 kali lebih kuat dibanding karbon dioksida. Artinya, persoalan sampah tidak lagi sekadar urusan kebersihan kota, melainkan telah menjadi isu serius dalam agenda perubahan iklim.
Ironisnya, di tengah besarnya ancaman tersebut, dukungan anggaran pemerintah masih jauh dari memadai. Kajian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) pada tahun 2022 terkait tata kelola sanitasi dan sampah di Kota Medan, Kab. Tangerang, Kota Semarang, Kab. Lombok Timur dan Kab. Bangkalan; menunjukkan bahwa alokasi anggaran untuk tata kelola sampah masih sangat terbatas. Belanja pemerintah lebih banyak diarahkan pada pembangunan fisik infrastruktur, sementara aspek operasional, pemeliharaan, edukasi masyarakat, dan penguatan kelembagaan kerap terabaikan.
Masalah tata kelola juga terlihat dari ketergantungan yang berlebihan pada pendekatan “angkut dan buang”. Pemerintah cenderung memusatkan perhatian pada pengumpulan sampah dan pembuangan ke TPA, tanpa membangun sistem yang mendorong pengurangan sampah dari sumbernya. Akibatnya, TPA terus menerima beban yang melampaui kapasitas. Banyak TPA di Indonesia diproyeksikan penuh dalam beberapa tahun ke depan. Jika tidak ada perubahan mendasar, krisis sampah hanya tinggal menunggu waktu.
Langkah Pemda DKI Jakarta yang mewajibkan warga memilah sampah ke dalam empat kategori patut diapresiasi. Kebijakan ini menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga. Namun, aturan tersebut tidak akan efektif tanpa dukungan sistem pengangkutan, fasilitas pengolahan, serta insentif bagi masyarakat. Meminta warga memilah sampah, tetapi mencampurnya kembali di truk pengangkut, hanya akan menurunkan kepercayaan publik.
Karena itu, reformasi tata kelola sampah harus dimulai dari perubahan cara pandang. Sampah tidak boleh lagi diperlakukan sebagai urusan pinggiran, melainkan sebagai isu strategis yang berkaitan dengan tata kota, kesehatan dan keadilan sosial. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan alokasi anggaran yang memadai, terukur, dan berkelanjutan. Pendanaan harus diarahkan untuk memperkuat pengurangan sampah di sumber, pembangunan fasilitas daur ulang, bank sampah, tempat pengolahan sampah terpadu, hingga pengelolaan sampah organik berbasis masyarakat.

Sumber: https://banksampah.jakarta.go.id/
Prinsip reduce, reuse, recycle perlu diperkuat melalui tanggung jawab produsen, pembatasan plastik sekali pakai, dan pengembangan industri daur ulang. Pendekatan pengelolaan sampah dengan model "angkut-buang" harus diubah dengan pendekatan ekonomi sirkular, yaitu mengubah limbah menjadi sumber daya bernilai ekonomi. Pelibatan sektor informal, terutama pemulung, pengepul dan bank sampah, juga penting karena mereka telah berkontribusi besar dalam mengurangi sampah yang masuk ke TPA atau tercecer di sungai hingga laut.
Pada akhirnya, persoalan sampah adalah soal keberanian politik. Apakah pemerintah sungguh menempatkan lingkungan hidup sebagai prioritas pembangunan?. Jika tata kelola dan anggaran persampahan tidak segera dibenahi, maka tata keola sampah akan menempuh jalan terjal; gunungan sampah akan terus tumbuh bersama risiko kesehatan, bencana dan emisi karbon. Namun, jika pemerintah mampu membangun sistem yang transparan, partisipatif, dan didukung pendanaan yang memadai, sampah dapat diubah dari beban menjadi sumber daya yang bernilai ekonomis.
Oleh: Gurnadi Ridwan
Peneliti, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran





