Pada 21 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program Koperasi Merah Putih untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Sebanyak 80.081 koperasi diumumkan berdiri serentak. Presiden menyebut koperasi sebagai alat perjuangan rakyat dan bagian dari program prioritas nasional untuk memperkuat ekonomi dari bawah (Siaran Pers Sekretariat Presiden, 21 Juli 2025).
Sebagai penopang akses pembiayaan koperasi, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK No. 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Merah Putih. Lewat skema ini, koperasi desa/kelurahan erah putih bisa mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank BUMN, dengan bunga tetap 6% per tahun, tenor 6 tahun, masa tenggang 6–8 bulan, dan cicilan bulanan jatuh tempo tiap tanggal 12.
Skema ini bisa digunakan untuk mendanai unit usaha koperasi seperti toko sembako, simpan-pinjam, apotek desa, gudang pendingin, hingga logistik lokal — disesuaikan dengan potensi desa.
Namun, ada klausul penting dalam PMK ini: Jika koperasi gagal bayar, maka Dana Desa atau DAU/DBH kabupaten/kota dapat digunakan sebagai penyangga pinjaman (Lihat Pasal 2 Ayat (3), PMK 49/2025).
Dengan kata lain, jika koperasi tidak sanggup mencicil, anggaran publik yang seharusnya untuk layanan dasar masyarakat akan tersedot menutup utang koperasi. Ini bukan sekadar mekanisme jaminan teknis — tapi bentuk pemindahan risiko keuangan dari lembaga keuangan ke anggaran publik.
Celios (2025) mencatat,
35% perangkat desa mencurigai ada muatan politik dalam pembentukan koperasi ini. 46% menyatakan kekhawatiran akan munculnya konflik sosial di masyarakat.
Kondisi ini memperkuat kekhawatiran Koperasi Merah Putih bisa berubah jadi jebakan fiskal, apalagi jika dijalankan secara terburu-buru dan tanpa partisipasi warga.
Apa yang Perlu Dilakukan?
Pemerintah pusat dan daerah harus cermat. Di tingkat tapak, langkah antisipatif berikut penting untuk mencegah krisis keuangan lokal:
- Rencana usaha koperasi harus realistis, bukan sekadar formalitas proposal.
- Musyawarah warga wajib menjadi prasyarat pengajuan pinjaman.
- Pembinaan, monitoring, dan evaluasi harus dilakukan rutin dan independen.
- Dana desa/DAU/DBH yang berisiko digunakan, wajib dicatat transparan dalam APBDes/APBD.
- Hindari konflik kepentingan dalam proses persetujuan pinjaman.
- Bangun sistem pengawasan berbasis data, partisipatif, dan terbuka.
Koperasi bisa menjadi kekuatan ekonomi komunitas, jika dijalankan dengan tata kelola baik. Tapi jika salah kelola, ia bisa jadi instrumen elite yang memindahkan risiko utang ke pundak rakyat kecil.
"Koperasi memang jalan kemandirian rakyat. Tapi kemandirian tidak boleh dibangun dengan menggadaikan masa depan fiskal desa. Seperti kata orang kampung: Kalau ingin menanam pohon kehidupan, pastikan akarnya tidak mencuri air dari sawah tetangga."
Kolaborasi Adalah Kunci
Belajar dari pengalaman program-program sebelumnya, koperasi rakyat tidak akan sukses jika hanya dikelola dari atas. CSO, mitra pembangunan, dan masyarakat perlu terlibat aktif untuk:
* Menguatkan kapasitas koperasi dari bawah.
* Membangun sistem monitoring publik.
* Membangun dan mengembangkan mekanisme transparansi dan partisipasi warga yang inklusif.
Koperasi Merah Putih perlu dikawal bersama agar benar-benar menjadi milik rakyat — bukan utang diam-diam yang dibebankan kepada rakyat.
-------
Jakarta, 29 Juli 2025
Roy Salam
Konsultan Pendanaan Ekologis
Koalisi Masyarakat Sipil - Pendanaan Ekologis (KMS PE)





