Belum lama ini Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2025 yang mengatur Perencanaan Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup. Dalam PP tersebut, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) ditetapkan sebagai pondasi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) baik di level nasional dan daerah yang dimuat melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Di atas kertas, RPPLH ini memuat arah kebijakan penting mengenai perlindungan wilayah penyangga, pemulihan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam (SDA) berbasis Daya Dukung Lingkungan Hidup (DDLH) dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DTLH), hingga dekarbonisasi dan adaptasi iklim.
Namun, RPPLH tidak akan efektif jika hanya berhenti sebagai dokumen teknokratik. Dibutuhkan pendekatan terpadu yang menyatukan aspek perencanaan dan pendanaan. Di sinilah PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (IELH) harus disandingkan secara strategis.
Kenapa integrasi ini penting?
-
Membuka ruang insentif dan disinsentif lingkungan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
-
Mendorong skema pendanaan ekologis yang inovatif seperti skema transfer fiskal berbasis ekologi, pembayaran jasa lingkungan, dan kredit hijau, serta asuransi hijau berbasis parametrik.
-
Menghubungkan rencana dengan dukungan fiskal yang adil dan berbasis kinerja ekologis.
Rekomendasi
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup bersama Bappenas dan Kementerian Keuangan perlu mendorong harmonisasi kebijakan dan fiskal, menjadikan RPPLH sebagai penggerak transformasi pembangunan daerah yang tangguh, adil, dan berkelanjutan.
Saatnya menjadikan RPPLH bukan hanya rencana, tapi sebagai motor transformasi ekonomi hijau dan biru bagi Daerah menuju Net Zero Emission 2060.
Jakarta, 27 Juli 2025
Roy Salam





