Logo EFT

Cari artikel & berita...

Beranda

Artikel & Berita

Program & Advokasi

Program & Advokasi

27 Juli 2025

RPPLH Butuh Instrumen Pendanaan Ekologis agar Efektif

#EFT
RPPLH Butuh Instrumen Pendanaan Ekologis agar Efektif

Belum lama ini Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2025 yang mengatur Perencanaan Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup. Dalam PP tersebut, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) ditetapkan sebagai pondasi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) baik di level nasional dan daerah yang dimuat melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Di atas kertas, RPPLH ini memuat arah kebijakan penting mengenai perlindungan wilayah penyangga, pemulihan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam (SDA) berbasis Daya Dukung Lingkungan Hidup (DDLH) dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DTLH), hingga dekarbonisasi dan adaptasi iklim.

Namun, RPPLH tidak akan efektif jika hanya berhenti sebagai dokumen teknokratik. Dibutuhkan pendekatan terpadu yang menyatukan aspek perencanaan dan pendanaan. Di sinilah PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (IELH) harus disandingkan secara strategis.

 

Kenapa integrasi ini penting?

  1. Membuka ruang insentif dan disinsentif lingkungan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

  2. Mendorong skema pendanaan ekologis yang inovatif seperti skema transfer fiskal berbasis ekologi, pembayaran jasa lingkungan, dan kredit hijau, serta asuransi hijau berbasis parametrik.

  3. Menghubungkan rencana dengan dukungan fiskal yang adil dan berbasis kinerja ekologis.

 

Rekomendasi

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup bersama Bappenas dan Kementerian Keuangan perlu mendorong harmonisasi kebijakan dan fiskal, menjadikan RPPLH sebagai penggerak transformasi pembangunan daerah yang tangguh, adil, dan berkelanjutan.

Saatnya menjadikan RPPLH bukan hanya rencana, tapi sebagai motor transformasi ekonomi hijau dan biru bagi Daerah menuju Net Zero Emission 2060.

 

Jakarta, 27 Juli 2025
Roy Salam

Tag Terkait:

#EFT

Artikel Sebelumnya

MENJAGA DANA DESA DAN DANA KELURAHAN DARI SKEMA PINJAMAN KOPERASI MERAH PUTIH

Artikel Selanjutnya

89 Desa di Kabupaten Donggala Terima Intensif Take

Bagikan Artikel

Twitter / XWhatsApp
Kembali ke Semua Artikel

Artikel Terkait

Lihat Semua

REKOMENDASI

Artikel & Berita Terkait

Lihat Semua Artikel

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros

Baca Selengkapnya

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah

Baca Selengkapnya

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay
Opini

19 Oktober 2026

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay

Baca Selengkapnya

Logo EFT

About Us

EFT Indonesia menjadi platform digital untuk mengakses dan menyebarkan informasi seputar inisiatif seperti TAPE, TAKE, dan ALAKE. Selain sebagai pusat data dan publikasi, EFT juga menjadi ruang kolaborasi untuk mendorong aksi nyata menuju Indonesia hijau yang inklusif.

Akses Cepat

Peta EFT

Event

Media

Lembaga Koalisi

Kontak Kami

Tentang Kami

Berita Terkini

Kontak Kami

Hubungi kami untuk pertanyaan, kerjasama, atau informasi lebih lanjut mengenai EFT Indonesia.

Copyright © 2025 All Rights Reserved.