Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh dan The Asia Foundation pada Selasa (9/8/2022) resmi melaunching kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) melalui reformulasi kebijakan Alokasi Dana Gampong di aula Bappeda Abdya, Blang Pidie.
Kegiatan launching tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dengan pemateri penanggap yang terdiri dari, Askhlani (Koordinator Gerak Aceh), Bappeda Aceh, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dirjen Kemendesa PDTT dan Biro perencanaan KLHK serta Badan Keuangan Fiskal (BKF) Kemenkeu RI.
Kepala Divisi kebijakan dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan mengatakan kebijakan TAKE bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan di daerah tersebut.
“Ini merupakan upaya inovasi kebijakan daerah yang berlandaskan pada indikator kinerja dan memperkuat peran Pemerintah Gampong untuk meningkatkan kinerja ekologi secara bersamaan dengan kinerja lainnya dalam hal pemerintahan, pelayanan publik, ketahanan bencana, serta pengarusutamaan gender,” kata Fernan.
Fernan menjelaskan Kabupaten Abdya memiliki peran penting bagi keberlanjutan keanekaragamanhayati di Aceh, dimana 85 persen wilayahnya berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan Kawasan konservasi penting dan telah ditetapkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO.
Bahkan kabupaten tersebut menurut Fernan memiliki topografi yang sangat variatif, mulai dari pantai hingga perbukitan dan menjadi hilir bagi 4 sungai-sungai besar yaitu Daerah Aliran Sungai (DAS) Seumayam, DAS Babahrot, DAS Susoh dan DAS Manggeng.
“Oleh karena itu, Pemkab Abdya melakukan berbagai upaya inovasi kebijakan daerah, salah satunya yaitu memperkuat peran Pemerintah Gampong dalam meningkatkan kinerja ekologi sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Menurut Fernan, GeRAK Aceh bersama The Asia Foundation dan Pemerintah Kabupaten Abdya mengadopsi kebijakan TAKE melalui reformulasi kebijakan Alokasi Dana Gampong yaitu dengan menambahkan alokasi kinerja sebesar Rp 818.3 juta atau sebesar 2 persen dari total Average Daily Gain (ADG) Rp 42.2 miliar.
“Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong dan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten Untuk Setiap Gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2022,” sebut Fernan.
Lebih lanjut Fernan menjelaskan bahwa kebijakan TAKE di Abdya mengatur pemberian Insentif fiskal kepada Gampong yang berkinerja baik berdasarkan dua kriteria yaitu Gampong Lestari dan Tanggap Bencana dan Gampong Inklusif dan Melayani.
“Ini menjadi kebijakan awal untuk kepentingan pengelolaan lingkungan hidup di Aceh Barat Daya,” ujar Fernan.
GeRAK Aceh bersama pihak terkait menurut Fernan berharap kebijakan TAKE Abdya yang sudah dilahirkan dapat menjadi contoh dan model bagi kabupaten/kota lainnya yang ada di Provinsi Aceh.
“Dan ini bukanlah kebijakan akhir yang dilahirkan pada masa akhir jabatan Bupati Akmal, justru ini menjadi kebijakan awal untuk tujuan pembangunan nasional dalam kontek global yaitu pembangunan berkelanjutan yang tertuang dalam tujuh belas goals yang hendak dicapai bersama dalam kurun waktu 2015-2030,” pungkasnya.
Sumber: ajnn.net
Oleh: Tati Firdiyanti
Editor: Fauzi Cut Syam





