Logo EFT

Cari artikel & berita...

Beranda

Artikel & Berita

Rilis Media

Rilis Media

12 Agustus 2024

Tingkatkan Program Lingkungan dengan Skema Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologi

#JARI Indonesia Borneo Barat#EFT
Tingkatkan Program Lingkungan dengan Skema Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologi

“Hanya penamaan saja beda. Jika dari pemerintah kabupaten ke desa dinamakan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologis, yang saat ini sudah berjalan di tiga kabupaten,” imbuh Firdaus.

Sementara itu inisiatif Pemkot Singkawang mengadopsi skema ALAKE mendapat apresiasi dari Program Officer The Asia Foundation (TAF).

Kebijakan itu merupakan langkah progresif Pemerintah Kota Singkawang dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Senior Program Officer (SPO) TAF Indonesia Margaretha Wahyuningsih mengatakan kebijakan mengadopsi skema ALAKE tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah dalam perlindungan dan pendanaan lingkungan hidup, tetapi juga memperkuat peran kelurahan sebagai ujung tombak pelaksanaan pembangunan di daerah.

Melalui ALAKE menunjukkan kelurahan mampu menjaga dan memperbaiki kondisi lingkungan. Hal ini mencakup berbagai inisiatif, mulai dari pengelolaan sampah yang baik, penanaman pohon, hingga keterlibatan perempuan dalam pembangunan kota.

Selain itu, melalui adopsi skema ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan
“Sehingga TAF mengapresiasi Pemkot Singkawang yang berkomitmen untuk mendukung perlindungan dan pendanaan lingkungan hidup melalui ALAKE Singkawang,” ungkap Margaretha.

Sebagai informasi, penerapan model Ecological Fiscal Transfer (EFT) sebagai salah satu inovasi pendanaan lingkungan hidup di daerah.

Penerapan EFT diinisiasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Perlindungan Lingkungan Hidup sejak tahun 2017. Model ini dirumuskan dalam bentuk skema insentif transfer fiskal dari pemerintah daerah kepada pemerintah yang berada dibawahnya.

Secara skema pemberian ini diberikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, atau pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten dan atau pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah desa/kelurahan.

Pemberian ini tentunya diberikan berdasarkan pengukuran kinerja ekologis dengan tujuan dan manfaat bagi pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan rendah karbon.

Sejak tahun 2017 hingga saat ini, koalisi telah intens mendorong daerah untuk mempromosikan skema EFT di daerah dalam bentuk Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE).

Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) dan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE), serta di nasional yaitu Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi (TANE) dan berdasarkan perkembangannya sudah 40 pemerintah daerah yang telah menerapkan kebijakan EFT ini (TAPE, TAKE, ALAKE).

“Hanya penamaan saja beda. Jika dari pemerintah kabupaten ke desa dinamakan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologis, yang saat ini sudah berjalan di tiga kabupaten,” imbuh Firdaus.

Sementara itu inisiatif Pemkot Singkawang mengadopsi skema ALAKE mendapat apresiasi dari Program Officer The Asia Foundation (TAF).

Kebijakan itu merupakan langkah progresif Pemerintah Kota Singkawang dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Senior Program Officer (SPO) TAF Indonesia Margaretha Wahyuningsih mengatakan kebijakan mengadopsi skema ALAKE tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah dalam perlindungan dan pendanaan lingkungan hidup, tetapi juga memperkuat peran kelurahan sebagai ujung tombak pelaksanaan pembangunan di daerah.

Melalui ALAKE menunjukkan kelurahan mampu menjaga dan memperbaiki kondisi lingkungan. Hal ini mencakup berbagai inisiatif, mulai dari pengelolaan sampah yang baik, penanaman pohon, hingga keterlibatan perempuan dalam pembangunan kota.

Selain itu, melalui adopsi skema ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan
“Sehingga TAF mengapresiasi Pemkot Singkawang yang berkomitmen untuk mendukung perlindungan dan pendanaan lingkungan hidup melalui ALAKE Singkawang,” ungkap Margaretha.

Sebagai informasi, penerapan model Ecological Fiscal Transfer (EFT) sebagai salah satu inovasi pendanaan lingkungan hidup di daerah.

Penerapan EFT diinisiasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Perlindungan Lingkungan Hidup sejak tahun 2017. Model ini dirumuskan dalam bentuk skema insentif transfer fiskal dari pemerintah daerah kepada pemerintah yang berada dibawahnya.

Secara skema pemberian ini diberikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, atau pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten dan atau pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah desa/kelurahan.

Pemberian ini tentunya diberikan berdasarkan pengukuran kinerja ekologis dengan tujuan dan manfaat bagi pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan rendah karbon.

Sejak tahun 2017 hingga saat ini, koalisi telah intens mendorong daerah untuk mempromosikan skema EFT di daerah dalam bentuk Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE).

Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) dan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE), serta di nasional yaitu Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi (TANE) dan berdasarkan perkembangannya sudah 40 pemerintah daerah yang telah menerapkan kebijakan EFT ini (TAPE, TAKE, ALAKE).

Dalam perkembangannya dari 40 pemerintah daerah yang sudah menerapkan kebijakan EFT ini, tercatat dari tahun 2019-2024 ada sebesar Rp355,4 miliar total pendanaan EFT yang sudah teralokasikan oleh pemerintah daerah, dari 40 pemerintah daerah pelaksana EFT terdapat penerima manfaat EFT seperti 21 Kabupaten/Kota, 1.518 desa, dan 104 kelurahan.

Keberhasilan dari dampak implementasi EFT dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dapat dilihat dari peningkatan alokasi yang diperuntukan untuk pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup yang berkontribusi pada penurunan kebakaran hutan dan lahan.

Komitmen untuk menciptakan ruang terbuka hijau yang semakin pesat, mendorong semakin banyaknya program-program penghijauan hutan dan lahan, peningkatan ekonomi bagi warga dalam pengelolaan ekowisata.

Peningkatan status desa dan juga dengan adanya kebijakan EFT ini juga berdampak pada semakin banyaknya daerah menerapkan kebijakan PUG tentunya ini menjadi target peningkatan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di daerah, dll.

Selain itu, gagasan insentif kinerja lingkungan hidup telah mendorong arah baru kebijakan transfer ke daerah yang mana dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah No 1.

Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, telah memberikan ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menerapkan Insentif Kinerja berbasis Ekologis.

 Mengusung redesain desentralisasi fiskal yang berkeadilan, transparan, akuntabel, dan berkinerja, dalam kedua regulasi itu terdapat beberapa pengaturan yang beririsan dengan isu pembiayaan lingkungan.

Selain memiliki dampak yang positif bagi daerah dalam melaksanakan penerapan kebijakan EFT ini, terdapat tantangan yang dihadapi dalam penerapan EFT. (mse/r)



Sumber: https://pontianakpost.jawapos.com
Oleh: A'an
Editor: -

Tag Terkait:

#JARI Indonesia Borneo Barat#EFT

Artikel Sebelumnya

Pemkot Singkawang Dorong Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologi

Artikel Selanjutnya

JARI Borneo terapkan ecological fiscal transfer di Singkawang

Bagikan Artikel

Twitter / XWhatsApp
Kembali ke Semua Artikel

Artikel Terkait

Lihat Semua

REKOMENDASI

Artikel & Berita Terkait

Lihat Semua Artikel

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros

Baca Selengkapnya

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah

Baca Selengkapnya

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay
Opini

19 Oktober 2026

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay

Baca Selengkapnya

Logo EFT

About Us

EFT Indonesia menjadi platform digital untuk mengakses dan menyebarkan informasi seputar inisiatif seperti TAPE, TAKE, dan ALAKE. Selain sebagai pusat data dan publikasi, EFT juga menjadi ruang kolaborasi untuk mendorong aksi nyata menuju Indonesia hijau yang inklusif.

Akses Cepat

Peta EFT

Event

Media

Lembaga Koalisi

Kontak Kami

Tentang Kami

Berita Terkini

Kontak Kami

Hubungi kami untuk pertanyaan, kerjasama, atau informasi lebih lanjut mengenai EFT Indonesia.

Copyright © 2025 All Rights Reserved.