Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam menerima penghargaan dari Pemerintah Pusat karena berhasil meraih juara 1 Pengelolaan Sampah dan Lingkungan yang Asri. (Waspada.id/JK)
Upaya Pemerintah Kota Sabang dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan berbuah prestasi. Sabang berhasil meraih Juara I kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatera yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatera ini diikuti pemerintah daerah dari sejumlah provinsi di wilayah Sumatera. Penghargaan tersebut diterima dalam Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Radisson Batam, Rabu (12/8) malam.
Atas capaian tersebut, Pemerintah Kota Sabang juga menerima apresiasi berupa insentif fiskal dalam bentuk bantuan pemerintah sebesar Rp2 miliar. Bantuan tersebut diberikan sebagai bagian dari apresiasi terhadap pemerintah daerah berprestasi pada kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) dan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatera. Agenda tersebut digelar untuk memperkuat sinergi antarpemerintah daerah sekaligus memberikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah.

Dalam Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026, penghargaan diberikan dalam sejumlah kategori, yakni Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Akses Penduduk terhadap Layanan Pendidikan, Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri, serta Implementasi Program 3 Juta Rumah. Kota Sabang berhasil menempati posisi teratas pada kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri. Capaian ini menjadi apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kota Sabang dalam mendorong pengelolaan sampah sekaligus menjaga kualitas lingkungan di daerah.
Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Sabang. Menurutnya, capaian tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pengelolaan sampah dan menjaga lingkungan secara berkelanjutan.
“Penghargaan ini tentu menjadi apresiasi sekaligus motivasi bagi Pemerintah Kota Sabang untuk terus meningkatkan pengelolaan sampah dan menjaga lingkungan. Apa yang kita capai hari ini tidak terlepas dari kerja bersama, baik pemerintah maupun masyarakat,” ujar Zulkifli.
Wali Kota Sabang mengatakan, menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang perlu dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika ada penilaian atau penghargaan. “Yang paling penting bukan penghargaan yang kita terima, tetapi bagaimana kebiasaan menjaga kebersihan dan lingkungan ini terus tumbuh di tengah masyarakat. Pemerintah akan terus berupaya memperkuat pengelolaan sampah, sementara partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan,” katanya.
Sumber: waspada.id
Pranala: https://www.waspada.id/berita/pemko-sabang-meraih-juara-1-pengelolaan-sampah-dan-lingkungan-asri-tingkat-nasional
Konteks Kebijakan (TAKE Kota Sabang)
Keberhasilan Kota Sabang meraih penghargaan nasional dalam pengelolaan sampah tidak terlepas dari konsistensi penerapan kebijakan Transfer Anggaran Kota Berbasis Ekologi (TAKE) yang telah berjalan sejak 2022.
Melalui kebijakan TAKE yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 24 Tahun 2022, Pemerintah Kota Sabang memberikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ekologi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) kepada seluruh 18 gampong. Sistem alokasi ini menggabungkan Alokasi Dasar sebesar 70% dan Alokasi Kinerja sebesar 30%. Porsi Alokasi Kinerja menjadi penggerak utama karena gampong yang berhasil mengelola sampah secara mandiri, mengaktifkan bank sampah, dan menjaga kebersihan kawasan wisata serta pesisir akan menerima tambahan insentif anggaran yang lebih besar.
Skema insentif ekologi ini terbukti efektif mentransformasi pengelolaan sampah dari pendekatan sentralistis menjadi berbasis masyarakat di tingkat gampong. Anggaran TAKE dimanfaatkan langsung oleh pemerintah gampong untuk pengadaan sarana pemilahan sampah, pengoperasian armada pengangkut, hingga pemberian insentif bagi kader kebersihan dan pengelola bank sampah desa.





