Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) memperkuat kolaborasi dalam pengembangan produk hukum daerah yang mendukung agenda Keadilan Ekologis dan pembangunan berkelanjutan. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun regulasi yang responsif terhadap isu lingkungan hidup sekaligus selaras dengan kebijakan nasional.
Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi antara KPHD dan Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (22/7/2026). Delegasi KPHD dipimpin Anggota DPRD Kota Palu sekaligus Koordinator Presidium KPHD, Mutmainah Korona, didampingi Oke Indrayana dan Zinedine dari PINUS Indonesia sebagai Sekretariat Nasional KPHD. Sementara itu, Kemendagri diwakili Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Dra. Imelda, M.AP.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas peluang kerja sama dalam pengembangan regulasi daerah yang mendukung berbagai agenda pembangunan berkelanjutan. Sejumlah isu strategis yang menjadi pembahasan meliputi pendanaan ekologis, reformasi fiskal sumber daya alam, penganggaran hijau, Ecological Fiscal Transfer (EFT), ekonomi restoratif, perlindungan Masyarakat Hukum Adat, tata kelola persampahan, hingga pengelolaan wilayah pesisir dan laut.
Mutmainah Korona mengatakan penguatan produk hukum daerah menjadi salah satu langkah penting agar berbagai agenda pembangunan berkelanjutan dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan yang dapat diimplementasikan di tingkat daerah.
“Banyak daerah memiliki komitmen untuk melindungi lingkungan hidup, tetapi belum seluruhnya memiliki instrumen hukum yang memadai. Karena itu, KPHD ingin mendorong lahirnya produk hukum daerah yang mampu mendukung pendanaan ekologis, reformasi fiskal sumber daya alam, Ecological Fiscal Transfer, perlindungan Masyarakat Hukum Adat, hingga berbagai inovasi kebijakan yang memperkuat pembangunan berkelanjutan. Kami memandang kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri menjadi sangat penting agar berbagai inisiatif tersebut memiliki landasan regulasi yang kuat dan selaras dengan kerangka kebijakan nasional,” ujar Mutmainah.
Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Imelda, menegaskan bahwa produk hukum daerah memiliki peran penting dalam mendukung implementasi pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah.
“Pemerintah daerah memiliki posisi yang sangat penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Karena itu, produk hukum daerah harus mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan, termasuk perlindungan lingkungan hidup. Regulasi yang adaptif, responsif, dan berkualitas akan menjadi fondasi bagi daerah untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” kata Imelda.
Sementara itu, Oke Indrayana menilai kolaborasi antara KPHD dan Kemendagri dapat menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem regulasi daerah yang mendorong Keadilan Ekologis.
“Daerah membutuhkan lebih banyak contoh kebijakan yang berhasil diimplementasikan. Ketika lahir produk hukum daerah yang inovatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun lingkungan, praktik tersebut dapat menjadi rujukan bagi daerah lain. Kami berharap kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri dapat mempercepat lahirnya ekosistem regulasi daerah yang saling belajar, saling menguatkan, dan bersama-sama mendorong agenda keadilan ekologis di Indonesia,” ujarnya.
Melalui kolaborasi tersebut, Kemendagri dan KPHD berharap pengembangan produk hukum daerah dapat semakin mendukung implementasi kebijakan pembangunan berkelanjutan di berbagai wilayah. Sinergi antara pemerintah pusat dan parlemen daerah juga diharapkan dapat mendorong lahirnya lebih banyak regulasi yang adaptif terhadap tantangan lingkungan hidup sekaligus memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada berkelanjutan.
Sumber: https://beritabaru.asia/kemendagri-dan-kphd-perkuat-kolaborasi-pengembangan-produk-hukum-daerah-untuk-keadilan-ekologis/





