Logo EFT

Cari artikel & berita...

Beranda

Artikel & Berita

Rilis Media

Rilis Media

5 Oktober 2026

Masyarakat Sipil Indonesia Dorong Arsitektur Pendanaan Hijau yang Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat di Bangkok Climate Action Week 2026

#eft#ecological fiscal transfer#pinus indonesia#pilar nusantara#pwyp#TRI#Celios#BKKCAW
Masyarakat Sipil Indonesia Dorong Arsitektur Pendanaan Hijau yang Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat di Bangkok Climate Action Week 2026

Bangkok, 5 Oktober 2026 — Indonesia membutuhkan arsitektur pendanaan hijau yang mampu menghasilkan dampak nyata bagi lingkungan, memastikan aliran dana dapat ditelusuri dari sumber hingga penggunaannya, serta menjamin pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat.


Pesan tersebut mengemuka dalam diskusi panel bertajuk “Building Indonesia’s Green Finance Architecture: From Macro-Fiscal Policy to Inclusive Grassroots Benefit Sharing” yang diselenggarakan dalam rangkaian Bangkok Climate Action Week 2026.

Diskusi yang berfokus pada Indonesia ini membahas bagaimana Transfer Fiskal Berbasis Ekologi (Ecological Fiscal Transfer/EFT), pajak ekologis, pasar karbon, pembagian pendapatan, pendanaan publik dan swasta, serta pendanaan berbasis masyarakat dapat saling melengkapi untuk memperkuat arsitektur pendanaan hijau nasional.


Sesi ini diselenggarakan oleh Pilar Nusantara (PINUS Indonesia), Center of Economic and Law Studies (CELIOS), The Reform Initiatives (TRI), dan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia.


Diskusi menghadirkan perspektif pemerintah daerah dan masyarakat sipil. Bupati Bulungan, Kalimantan Utara, Syarwani, menyampaikan pengalamannya melalui pesan video. Panel juga menghadirkan Rabin Ibnu Zainal dari PINUS Indonesia, Meliana Lumbantoruan dari PWYP Indonesia, Hadi Prayitno dari The Reform Initiatives, serta Bhima Yudhistira dari CELIOS. Sesi ini dimoderatori oleh Tabita Diela dari CELIOS.


Bulungan: Menjaga Insentif Ekologis di Tengah Tekanan Fiskal


Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, memberikan contoh penerapan EFT di tengah keterbatasan anggaran daerah. Dalam pesan videonya, Bupati Syarwani menjelaskan bahwa pemerintah daerah tetap mempertahankan skema transfer fiskal berbasis ekologi meskipun transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan. Bulungan bahkan meningkatkan alokasi untuk kelurahan. Pengalaman ini menunjukkan bahwa keterbatasan fiskal tidak harus menghentikan dukungan pemerintah daerah terhadap perlindungan lingkungan.


Syarwani juga memaparkan sejumlah hasil penerapan EFT di Bulungan. Sebagian besar desa kini memiliki sarana pengelolaan sampah. Desa-desa juga telah menetapkan peraturan untuk melindungi sumber air dan mata air. Selain itu, sekitar 20 desa telah membentuk kelompok masyarakat peduli api untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan.


“Meskipun transfer dari pemerintah pusat menurun, Bulungan tetap mempertahankan transfer fiskal berbasis ekologi dan memperluas dukungan kepada desa dan kelurahan. Pengalaman ini menunjukkan bahwa insentif ekologis dapat mendorong aksi nyata, mulai dari pengelolaan sampah dan perlindungan sumber air hingga pencegahan kebakaran hutan dan lahan berbasis masyarakat.”
— Syarwani, Bupati Bulungan, Kalimantan Utara


Pengalaman Bulungan menjadi contoh bagaimana insentif ekologis dapat diintegrasikan ke dalam sistem keuangan daerah dan mendukung aksi lingkungan secara berkelanjutan.


EFT dan Strategi Daerah Menarik Pendanaan Hijau


Rabin Ibnu Zainal menjelaskan bahwa EFT menawarkan perubahan pendekatan dalam tata kelola lingkungan, yaitu dari sekadar menggugurkan kewajiban menjadi memberikan insentif atas kinerja ekologis.


Melalui pendekatan ini, pemerintah daerah dapat mendorong desa mengambil langkah aktif dalam menjaga ekosistem. Perlindungan lingkungan tidak lagi hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai upaya yang mendapatkan dukungan melalui kebijakan fiskal.


Rabin juga mengusulkan strategi pendanaan daerah yang menggabungkan peningkatan penerimaan hijau dengan belanja yang mendukung lingkungan.


Sumber pendanaan potensial mencakup pembayaran berbasis hasil lingkungan, aset karbon dan keanekaragaman hayati, pajak ekologis, serta kemitraan dengan sektor swasta.


Penerimaan tersebut dapat digunakan untuk mendukung transfer berbasis kinerja dan perlindungan sosial bagi para penjaga lingkungan.


“EFT dapat mengubah hubungan antara pemerintah dan masyarakat, dari sekadar memenuhi kewajiban menjadi memberikan insentif. Tujuannya bukan hanya menyalurkan uang, tetapi menghargai kinerja ekologis yang nyata dan membuat perlindungan ekosistem tetap layak secara ekonomi bagi masyarakat.”
— Rabin Ibnu Zainal, Direktur PINUS Indonesia


Tantangannya adalah memastikan insentif ekologis memiliki kepastian, bekerja secara efektif, dan mampu mendukung aksi lingkungan masyarakat dalam jangka panjang.


Mengarahkan Pendanaan untuk Ekonomi Hijau


Bhima Yudhistira menekankan perlunya perubahan dalam cara Indonesia menghimpun dan mengarahkan sumber daya keuangan untuk mendukung agenda lingkungan dan iklim. Ia mengusulkan kombinasi beberapa instrumen, antara lain pajak kekayaan, pajak ekologis termasuk pajak atas kehilangan keanekaragaman hayati, pertukaran dan penghapusan utang, insentif pajak untuk inisiatif lokal, serta dukungan Danantara melalui pembiayaan proyek dan pengurangan risiko investasi.


Pendekatan tersebut bertujuan mengarahkan prioritas ekonomi menuju kegiatan yang memperkuat ketahanan lingkungan sekaligus menggerakkan perekonomian lokal.


“Indonesia perlu mengubah sistem keuangannya, dari sekadar merespons kerusakan lingkungan menjadi membiayai ekonomi baru. Ini membutuhkan kombinasi pendanaan publik dan swasta, sekaligus perubahan insentif yang menentukan ke mana modal mengalir.”
— Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS)


Bhima juga menyoroti perlunya menilai apakah insentif pemerintah dan investasi swasta benar-benar menghasilkan dampak lingkungan dan sosial yang dibutuhkan Indonesia.


Ekonomi Karbon Harus Menghadirkan Keadilan


Hadi Prayitno menyoroti potensi ekonomi pasar karbon sektor kehutanan Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa nilai ekonomi tersebut harus disertai integritas dan keadilan. Presentasinya menguraikan potensi ekonomi yang besar dari pasar karbon kehutanan. Integritas proyek menjadi faktor penting yang memengaruhi harga karbon, reputasi pasar, dan nilai ekonomi yang dihasilkan.


Hadi juga membahas kemungkinan skema pembagian pendapatan karbon kehutanan. Dalam salah satu skenario yang diusulkan, 80 persen pendapatan dialokasikan kepada pemerintah daerah. Dana tersebut berpotensi diteruskan hingga tingkat kabupaten dan desa melalui mekanisme fiskal yang sudah tersedia.

“Pasar karbon Indonesia harus menghasilkan keadilan, bukan sekadar keuntungan. Pendanaan karbon hanya akan memiliki kredibilitas jika hak masyarakat terlindungi, manfaat dibagikan secara adil, dan aliran uang dapat ditelusuri hingga masyarakat serta wilayah yang menjaga hutan.”
— Hadi Prayitno, Direktur The Reform Initiatives


Untuk mewujudkan pasar karbon kehutanan yang adil, sejumlah aspek perlu diperhatikan. Aspek tersebut meliputi pengakuan hak masyarakat adat dan lokal, Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), keterbukaan informasi proyek dan skema pembagian manfaat, perlindungan kelembagaan, serta pemberian porsi manfaat ekonomi yang memadai kepada masyarakat.


Label Hijau Saja Tidak Cukup


Meliana Lumbantoruan mengangkat persoalan transparansi, akuntabilitas, dan relasi kuasa dalam pendanaan hijau. Menurutnya, sebuah proyek tidak otomatis dapat disebut ramah lingkungan hanya karena produk akhirnya mendukung transisi energi.


Penilaian harus mencakup seluruh dampak lingkungan dan sosial proyek, mulai dari emisi, penggunaan air, dampak terhadap keanekaragaman hayati, kondisi kerja, hingga pembagian manfaat bagi masyarakat serta biaya penutupan dan transisi.


“Label hijau saja tidak cukup. Kita perlu menguji apakah suatu proyek benar-benar ramah lingkungan, menelusuri aliran uang di seluruh rantai pendanaan, dan mempertanyakan siapa yang memiliki pengaruh serta siapa yang benar-benar menerima manfaat.”
— Meliana Lumbantoruan, Deputi Direktur Publish What You Pay (PWYP) Indonesia


PWYP mendorong penerapan prinsip follow the money, yaitu memastikan masyarakat dapat menelusuri uang sejak sumber pendanaan, proses alokasi, penggunaan, hingga manfaat yang dihasilkan.


Prinsip ini membutuhkan keterbukaan informasi mengenai sumber dana, kriteria penerima, formula alokasi, kontrak, penerima manfaat, realisasi belanja, hasil kegiatan, audit, dan mekanisme pengaduan.


Meliana juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat tidak cukup hanya dengan menyediakan tempat dalam forum pengambilan keputusan. Perempuan, masyarakat adat, warga tanpa tanah, dan pekerja informal harus memiliki kesempatan nyata untuk memengaruhi keputusan, mengakses mekanisme penyelesaian masalah, serta menentukan manfaat dan perlindungan yang berkaitan dengan kehidupan mereka.


Dari Pendanaan Hijau Menuju Pembagian Manfaat yang Inklusif


Berbagai perspektif dalam diskusi tersebut bermuara pada satu tantangan utama: bagaimana memastikan pendanaan hijau Indonesia menghasilkan manfaat nyata hingga tingkat tapak?


Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Ekologis merumuskan tiga prinsip penting untuk membangun arsitektur pendanaan hijau yang lebih kredibel dan adil.


Pertama, uji integritas proyek. Investasi hijau harus membuktikan dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat. Label hijau tidak boleh menjadi satu-satunya dasar penilaian.


Kedua, telusuri aliran dana. Masyarakat perlu mengetahui asal pendanaan, cara dana dialokasikan, lokasi penggunaannya, serta hasil yang dicapai.


Ketiga, bagi kewenangan dan manfaat secara adil. Masyarakat yang terdampak proyek lingkungan dan iklim harus memiliki pengaruh nyata dalam pengambilan keputusan dan memperoleh manfaat yang layak.


Sebagaimana ditekankan oleh PWYP, persoalannya bukan sekadar berapa banyak pendanaan yang diberi label hijau. Yang lebih penting adalah apakah pendanaan tersebut kredibel, dapat ditelusuri, dan melibatkan masyarakat secara bermakna.


Pengalaman yang dibahas di Bangkok menunjukkan bahwa ketiga prinsip tersebut dapat diterapkan lintas tingkatan. Kebijakan fiskal nasional dan sumber penerimaan hijau dapat dihubungkan dengan insentif pemerintah daerah, aksi lingkungan di desa, serta pembagian manfaat kepada masyarakat.


Pada akhirnya, membangun arsitektur pendanaan hijau Indonesia bukan hanya tentang mencari tambahan dana untuk aksi iklim dan lingkungan. Hal yang lebih mendasar adalah membangun sistem yang memastikan pendanaan menghasilkan dampak ekologis nyata, membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi dan memengaruhi penggunaan dana, serta membagikan manfaat secara adil kepada mereka yang menjaga ekosistem.

Tag Terkait:

#eft#ecological fiscal transfer#pinus indonesia#pilar nusantara#pwyp#TRI#Celios#BKKCAW

Artikel Sebelumnya

Menutup Kesenjangan Aksi Iklim Asia Tenggara melalui Parlemen Daerah dan Gerakan Anak Muda

Artikel Selanjutnya

FITRA Riau Dorong Penguatan Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup Melalui Lokakarya Desa di Pelalawan

Bagikan Artikel

Twitter / XWhatsApp
Kembali ke Semua Artikel

Artikel Terkait

Lihat Semua

REKOMENDASI

Artikel & Berita Terkait

Lihat Semua Artikel

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Dubes Inggris Saksikan Langsung Peran Perempuan dalam Anggaran Desa di Maros

Baca Selengkapnya

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah
Update Kegiatan

19 Oktober 2026

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah

Baca Selengkapnya

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay
Opini

19 Oktober 2026

How Indonesia Can Make Forest Protection Pay

Baca Selengkapnya

Logo EFT

About Us

EFT Indonesia menjadi platform digital untuk mengakses dan menyebarkan informasi seputar inisiatif seperti TAPE, TAKE, dan ALAKE. Selain sebagai pusat data dan publikasi, EFT juga menjadi ruang kolaborasi untuk mendorong aksi nyata menuju Indonesia hijau yang inklusif.

Akses Cepat

Peta EFT

Event

Media

Lembaga Koalisi

Kontak Kami

Tentang Kami

Berita Terkini

Kontak Kami

Hubungi kami untuk pertanyaan, kerjasama, atau informasi lebih lanjut mengenai EFT Indonesia.

Copyright © 2025 All Rights Reserved.